Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyelenggara e-Commerce Jadi Pemungut Pajak? DJP: Masih Didiskusikan

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyelenggara e-Commerce Jadi Pemungut Pajak? DJP: Masih Didiskusikan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah berkomunikasi dengan penyedia platform e-commerce guna membahas ketentuan penunjukan penyelenggara e-commerce sebagai pemungut pajak sesuai dengan undang-undang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyelenggara e-commerce domestik bisa ditunjuk sebagai pemungut pajak berdasarkan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Namun, diskusi lebih lanjut masih diperlukan, terutama menyangkut desain kebijakan dan waktu implementasi.

"Marketplace tadi feasible enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Suryo menegaskan DJP tidak mungkin menunjuk pihak untuk memungut pajak atas nama otoritas pajak tanpa menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang akan ditunjuk tersebut terlebih dahulu.

Meski demikian, penunjukan sebagai pemungut pajak atas aktivitas jual beli di e-commerce sudah bisa dilakukan mengingat penyelenggara e-commerce juga sudah ditunjuk untuk memungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa.

"Kan sudah ada Bela Pengadaan, itu pelaku platform-nya siapa? Ya platform yang ada sebetulnya. Mungut pajak tidak? Mungut. Transaksi yang mana? Transaksi kepada pemerintah yang dilakukan lewat platform. Jadi kalau masalah workability-nya memungkinkan," ujar Suryo.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, penyelenggara marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2022.

Melalui PMK tersebut, marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM.

PPh Pasal 22 yang dipungut ialah sebesar 0,5% dan terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang dan jasa, persewaan, dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

PPh Pasal 22 yang dipungut atas pembayaran kepada rekanan merupakan kredit pajak bagi rekanan dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan.

Apabila pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penghasilan yang dikenai PPh final maka PPh Pasal 22 tersebut adalah bagian dari pelunasan PPh final.

Contoh penghasilan yang dikenai PPh final, yaitu penghasilan dari sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, jasa konstruksi, atau penjualan barang dan jasa oleh wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selisih kurang antara PPh final yang terutang dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut harus disetorkan sendiri oleh rekanan sebagai bagian dari pelunasan PPh final. Adapun PPN yang wajib dipungut pihak marketplace sebesar 11% sesuai dengan tarif PPN yang berlaku secara umum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo, e-commerce, marketplace, pemungut pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama