Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peran Kepatuhan Sukarela dalam Penanganan Masalah Administrasi Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Peran Kepatuhan Sukarela dalam Penanganan Masalah Administrasi Pajak

SETIAP negara memiliki persoalan administrasi pajak yang unik dan terus berkembang. Secara khusus, buku terbitan 2016 yang berjudul Challenges of Indian Tax Administration ini mengupas hal tersebut dalam konteks negara India.

Adapun topik-topik yang menjadi pembahasan antara lain seputar layanan informasi seperti Taxpayer Information Services (TIS), ekstensifikasi basis pajak, peningkatan kepatuhan pajak, serta dokumen dan metode transfer pricing.

Ada pula bahasan mengenai resolusi sengketa pajak, pemulihan utang pajak, serta analisis data perpajakan. Intinya, aspek-aspek yang diulas sangat berkaitan dan kontekstual dengan kondisi yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam buku itu, Bagchi dan Chand meyakini adanya suatu kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak dapat memudahkan sistem administrasi pajak. Dari kacamata penulis, setidaknya ada tiga faktor utama yang mendasari perilaku tersebut.

Pertama, adanya kepastian (certainty) dalam hal jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Kedua, adanya kenyamanan (convenience) dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Ketiga, adanya perilaku (attitude) positif otoritas pajak yang berkaitan dengan pelayanan dan pendampingan.

Di India, otoritas pajak telah membenahi administrasi pajak dari waktu ke waktu. Sayangnya, penelitian berbentuk survei atas persepsi atau kepuasan wajib pajak di India dirasa masih kurang optimal. Hal ini berpengaruh pada efisiensi dan efektivitas sistem administrasi yang sudah ada terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Selain itu, basis pajak di India masih tergolong rendah, yakni kurang dari 4% dari total populasi. Tidak hanya itu, wajib pajak di India yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) hanya kurang dari 3%.

Pada umumnya, negara-negara dengan persentase wajib pajak cukup besar juga mempunyai sistem administrasi pajak yang terbilang sukses. Alhasil, penulis berpendapat masih banyak aspek yang perlu dibenahi di India, khususnya terkait dengan administrasi pajak.

Lebih lanjut, basis pajak yang rendah erat kaitannya dengan keberadaan sektor ekonomi informal. Selain itu, ada pula potensi pajak yang kurang dilaporkan (underreporting) maupun tidak dilaporkan (nonreporting) yang berada di sektor ekonomi formal. Di India, penulis mengestimasi potensi ekonomi yang hilang sebanyak 15% dari sektor informal.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Selain permasalahan basis pajak dan tingkat kepatuhan, buku ini juga memuat isu-isu yang berkaitan dengan transfer pricing. Melalui sebuah analisis komparasi, penulis memaparkan implementasi di negara-negara lain terkait dengan acuan dalam menyusun dokumen transfer pricing.

Di bagian akhir, penulis mengusulkan suatu bentuk dokumen yang dapat membantu wajib pajak maupun otoritas pajak dalam memitigasi proses litigasi terkait dengan transfer pricing.

Dijelaskan pula mengenai metode-metode transfer pricing yang diadopsi di India atau negara-negara lain beserta aturan-aturan baru yang berlaku. Dalam praktiknya, resolusi sengketa pajak yang efektif dan efisien dapat meningkatkan kemudahan usaha di berbagai yurisdiksi. Hal tersebut dapat menarik investasi asing dengan lebih maksimal.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Kenaikan utang pajak (tax debt stock) dari tahun ke tahun memberikan permasalahan baru terhadap otoritas pajak di India. Permasalahan ini juga ditambah dengan persentase dari pajak yang telah dipungut terhadap utang pajak yang menunjukkan tren penurunan pada periode 2009 hingga 2014.

Buku ini sangat menarik dan disajikan secara sistematis. Pada tiap bagian, penulis mengawali analisis dengan penjabaran permasalahan administrasi pajak di India serta komparasi dengan negara-negara lain. Ada pula poin-poin kesimpulan atau rekomendasi di setiap akhir bagian.

Buku ini layak untuk dijadikan referensi yang mendasar, mengingat permasalahan-permasalahan administrasi pajak yang dibahas tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Indonesia. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library!

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, administrasi pajak, kepatuhan pajak, kepatuhan sukarela, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama