Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perkuat Sistem Ditjen Dukcapil, World Bank Beri Pinjaman Rp 3,7 T

A+
A-
0
A+
A-
0
Perkuat Sistem Ditjen Dukcapil, World Bank Beri Pinjaman Rp 3,7 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mengucurkan pinjaman US$250 juta atau Rp3,7 triliun untuk memperkuat sistem kependudukan dan pencatatan sipil di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Indonesia.

Pinjaman akan dipakai untuk mengembangkan infrastruktur publik digital prioritas seperti platform verifikasi identitas, electronic know your customer (e-KYC), identifikasi digital, serta pertukaran data untuk memfasilitasi proses berbagi informasi antarkementerian yang mudah dan aman.

"Proyek ini dapat mendukung peningkatan taraf hidup penduduk Indonesia dengan memastikan setiap orang memiliki NIK dan dapat menggunakan NIK dengan mudah untuk bertransaksi dengan lembaga pemerintahan dan swasta, baik secara fisik maupun daring," kata Mendagri Tito Karnavian, dikutip pada Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Melalui proyek-proyek yang dilaksanakan dengan menggunakan pinjaman tersebut, lanjut Tito, infrastruktur data pada Ditjen Dukcapil akan dimodernisasi sekaligus ditingkatkan keamanannya.

"Proyek ini dapat membantu kita untuk terus menjaga keamanan data kependudukan sekaligus membangun platform digital terdepan di dunia yang kelak berkontribusi kepada pencapaian visi e-government Indonesia," ujar Tito.

Sistem identifikasi merupakan faktor kunci dalam pembangunan. Kemampuan pemerintah untuk memverifikasi identitas dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai jenis layanan dari pemerintah dan swasta seperti perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga jasa keuangan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"World Bank siap mendukung pemerintah meningkatkan identifikasi digitalnya serta memanfaatkan teknologi untuk mencapai taraf ekonomi maupun inklusi sosial yang lebih baik bagi seluruh warga Indonesia," tutur Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen.

Dengan sistem identifikasi digital, publik dapat mengontrol informasi pribadi mereka tanpa perlu secara fisik datang ke kantor Dukcapil. Sebagai negara kepulauan, Indonesia perlu memiliki sistem identifikasi digital guna mempercepat transisi menuju negara maju. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : world bank, pinjaman, ditjen dukcapil, sistem kependudukan, NIK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama