Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perlakuan PPN atas 7 Bentuk Penyediaan Jasa Pembayaran, Simak di Sini

A+
A-
14
A+
A-
14
Perlakuan PPN atas 7 Bentuk Penyediaan Jasa Pembayaran, Simak di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial, termasuk di dalamnya mengenai penyediaan jasa pembayaran.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022. Dalam PMK 69/2022, disebutkan bahwa salah satu kategori dari jasa penyelenggaraan teknologi finansial ialah penyediaan jasa pembayaran.

Merujuk pada PMK 69/2022, terdapat 7 bentuk penyediaan jasa pembayaran yang merupakan jasa kena pajak (JKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Pertama, uang elektronik (electronic money/e-money) seperti registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.

Kedua, dompet elektronik (electronic wallet/e-wallet) berupa pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, dan layanan paylater (layanan pencicilan pembayaran).

Ketiga, gerbang pembayaran (payment gateway) seperti penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu, dan penyelesaian pembayaran dari acquirer.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Keempat, layanan switching yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana. Kelima, kliring yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana.

Keenam, penyelesaian akhir yang merupakan kegiatan layanan penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan oleh masing-­masing penerbit dan/atau acquirer berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

Ketujuh, transfer dana seperti layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Dalam hal ini, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP untuk PPN atas penyediaan jasa pembayaran ialah penggantian, yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

Anda melakukan salah satu kegiatan jasa pembayaran di atas, tetapi belum tahu bagaimana ketentuan perhitungan PPN penyedia jasa pembayaran secara lebih lengkap? Simak selengkapnya hanya di artikel Penyediaan Jasa Pembayaran di Panduan Pajak Perpajakan ID.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Anda juga dapat mengetahui penyerahan JKP apa saja yang harus dibuatkan faktur pajak, ketentuan pemungutan dan penyetoran PPN, pelaporan SPT Masa PPN, hingga contoh kasusnya.

Yuk, baca Panduan Pajak Penyediaan Jasa Pembayaran di platform Perpajakan ID dan kunjungi lebih dari 13.000 dokumen dan referensi perpajakan lainnya sekarang. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, pajak, panduan, pmk 69/2022, jasa pembayaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak