Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perluas Basis Pajak, DJP Bakal Gunakan Dua Pendekatan Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Perluas Basis Pajak, DJP Bakal Gunakan Dua Pendekatan Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam webinar yang digelar P3KPI, Selasa (20/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan agenda perluasan basis pajak menjadi salah satu upaya otoritas pajak untuk menghadapi beragam tantangan dalam pengumpulan penerimaan pajak yang optimal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setidaknya ada empat tantangan utama yang dimaksud antara lain ketidakpastian ekonomi global, tren pertumbuhan setoran pajak yang menurun, tax ratio yang menurun, dan pandemi Covid-19.

"Pertumbuhan penerimaan pajak cenderung menurun di bawah 10% sejak 2015 dan tax ratio yang optimal untuk menunjang pembangunan berkelanjutan sebesar 15% belum tercapai," katanya dalam webinar yang digelar P3KPI, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Hestu menilai salah satu solusi atas empat problematika itu adalah dengan memperluas basis pajak. Terdapat dua pendekatan yang akan ditempuh DJP dalam memperluas basis pajak itu antara lain melalui kepatuhan sukarela yang tinggi dan pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan.

Agenda perluasan basis pajak dengan kepatuhan sukarela akan dilakukan DJP melalui sarana edukasi dan kehumasan yang efektif, termasuk menyelenggarakan pelayanan yang mudah berkualitas serta menjamin prinsip kepastian hukum dalam pembuatan regulasi.

Sementara itu, pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan akan dilakukan dengan beberapa saluran kebijakan seperti ekstensifikasi berbasis kewilayahan dan pengawasan WP strategis, serta melakukan pemeriksaan berbasis risiko dan penagihan pajak berbasis risiko.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Perluasan basis pajak dilakukan melalui platform baru DJP dengan basis kewilayahan yang membagi wajib pajak menjadi dua kelompok yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan," tutur Hestu.

Dia berharap pendekatan kewilayahan membuat alokasi SDM dalam dilakukan lebih efektif dan efisien sehingga optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang lebih intensif dan komprehensif dengan segmentasi wajib pajak.

"Kami juga ingin perluasan basis pajak meningkatkan kualitas hasil penelitian atas SP2DK dan LHP2DK serta meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," ujarnya. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : basis pajak, kebijakan pajak, kepatuhan pajak, pengawasan pajak, ditjen pajak DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Estu Kresnha

Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:39 WIB
Benar, di tengah masa pandemi seperti ini kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakan ditambah semangat gotong royong untuk membangkitkan kembali perekonomian negara sangat dibutuhkan.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama