Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perluasan Objek Cukai, Kapan?

A+
A-
6
A+
A-
6
Perluasan Objek Cukai, Kapan?

Ilustrasi. (Foto: vectorstock.com)

SEJAK beberapa tahun lalu, perluasan objek cukai atau barang kena cukai (BKC) terus menjadi wacana di bidang kebijakan fiskal. Namun, setiap kali hendak diterapkan, setiap kali pula muncul resistensi dari sebagian kalangan. Hasilnya, sejauh ini rencana tersebut baru sebatas angan-angan.

Dalam rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR, Rabu (27/1/2021), usulan tersebut kembali disampaikan. Menkeu meminta dukungan kepada DPR agar bisa menyetujui penambahan objek cukai baru tahun ini.

Adapun objek cukai baru yang telah diusulkan adalah karbon, kantong plastik dan minuman berpermanis. "Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah mulai mengekspansi basis cukai kita, terutama minuman berpemanis atau yang lain,” katanya.

Baca Juga: Sewindu Berlalu, DDTCNews Perkenalkan Wajah Baru

Menurut Menkeu, jumlah objek barang kena cukai di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan dengan negara lain. Penambahan objek baru ini diharapkan bisa membantu menambah penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai.

Selain itu, penambahan objek cukai terutama plastik dan karbon juga untuk mendukung lingkungan. “Di banyak negara, barang kena cukai itu bisa mencapai lebih dari 7 bahkan 10 jenis, terutama barang yang dianggap memiliki dampak yang tidak baik ke masyarakat,” tegasnya.

Usul seperti ini pernah disampaikan Menkeu tahun lalu (19/2/2020). Tahun sebelumnya, Menkeu juga menyampaikan hal yang sama (17/6/2019) ke DPR. Begitupun tahun sebelumnya, juga tahun sebelumnya, tahun sebelumnya, dan tahun sebelumnya hingga cukai plastik masuk ke APBN 2017.

Baca Juga: Badan Penerimaan Negara, Bukan Hanya Soal Pisah dari Kemenkeu

Namun, sampai hari ini semua usulan sejak 6 tahun lalu itu belum menjadi kenyataan. Meski, DPR sudah memberi persetujuannya, termasuk sektor terkait seperti Kementerian Kesehatan untuk cukai minuman berpemanis. Penyebabnya tidak lain adalah resistensi dari kalangan pelaku usaha.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia Adhi S. Lukman mengatakan cukai minuman berpemanis akan menghilangkan pajak Rp700 miliar. Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Fajar Budiono menilai cukai plastik ibarat sakit flu dikasih obat sakit kepala.

Argumentasi pelaku usaha itu mungkin beralasan. Apalagi pada masa resesi seperti ini, cukai tentu menambah beban ekonomi. Namun, argumentasi pemerintah juga tidak salah. Argumentasi ini selaras dengan kajian DDTC Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia.

Baca Juga: Saatnya Memilih! Anda Pembayar Pajak, Jangan Golput!

Lalu, apa yang harus dilakukan jika kedua pihak bisa dikatakan benar? Mungkin sekarang saatnya pemerintah menemui pelaku usaha. Mereka pada dasarnya adalah warga negara yang berusaha di negeri ini. Mereka pembayar pajak.

Kalau DPR sudah setuju, juga Kementerian Kesehatan, mungkin juga Kementerian Perindustrian, pemerintah bisa bersama-sama menemui pelaku usaha. Memang, menerapkan objek cukai baru tidak pernah menjadi sesuatu yang mudah. Selalu ada tantangan, selalu tak bisa penuh menjelaskan.

Namun, tentu itu bukan sesuatu yang mustahil. Sudah menjadi tugas pemerintah mengatur, dan karena itu memilih prioritas, menetapkan tahapan, setelah mengkajinya secara menyeluruh. Jika pemerintah firm dengan sikap ini, niscaya para pelaku usaha juga firm dengan prioritas yang dipilih.

Baca Juga: Hari Pajak, Momentum untuk Mendengar Wajib Pajak

Kita tidak ingin melihat tahun depan Menkeu kembali ke DPR dan mengusulkan hal serupa. Kita juga tidak ingin mendengar lagi anggota DPR atau para pelaku usaha mengulang-ulang kalimat atau argumentasi yang kurang lebih sama. Dengan kata lain, kita sudah bosan berwacana.

Sudah saatnya polemik perluasan objek cukai ini disudahi. Segera temui para pelaku usaha, jelaskan tahapan atau cetak birunya. Paparkan manfaat dan untung ruginya. Jelaskan kenapa ini perlu, kenapa ini belum perlu. Buat dialog yang konstruktif dan terbuka. Niscaya pelaku usaha bisa mengerti.

Baca Juga: Reformasi Bea Cukai: Proses Bisnis dan Integritas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perluasan objek cukai, usulan pemerintah, Komisi XI DPR, tajuk pajak, opini cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Desember 2021 | 18:33 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Rabu, 08 Desember 2021 | 11:15 WIB
TAJUK PAJAK

Menjaga Ruang Fiskal Agar Bisa Tetap Responsif

Rabu, 01 Desember 2021 | 12:38 WIB
TAJUK PAJAK

Di Balik Tingginya Serapan Insentif Pajak

Selasa, 16 November 2021 | 11:43 WIB
TAJUK PAJAK

Orientasi Bukan pada Penerimaan Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan