Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Menjaga Ruang Fiskal Agar Bisa Tetap Responsif

A+
A-
1
A+
A-
1
Menjaga Ruang Fiskal Agar Bisa Tetap Responsif

Ilustrasi. Warga mengantre untuk mendapat suntikan vaksin COVID-19 di Gelanggang Remaja Makassar, Jakarta, Jumat (12/11/2021). Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 mencapai 300 juta dosis pada akhir 2021. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

FLEKSIBEL dan responsif. Bisa jadi, Anda sudah sering mendengar kedua diksi tersebut saat pemerintah menjelaskan tentang kinerja APBN pada masa pandemi Covid-19. Maklum, fiskal negara diharapkan menjadi instrumen countercyclical di tengah kondisi ekonomi yang lesu.

Menjadi masalah jika ruang untuk membuat APBN fleksibel dan responsif sangat sempit, bahkan tidak ada. Apalagi, kinerja pendapatan negara, terutama penerimaan pajak, juga kurang optimal sebelum ada pandemi. Masyarakat sudah sering mendengar kinerja tax ratio Indonesia yang masih rendah.

Kondisi yang sudah ada sebelum pandemi tersebut diperparah dengan terjadinya resesi ekonomi. Pada 2020, saat perekonomian Indonesia pada 2020 minus 2,07% dan indeks harga konsumen naik (inflasi) 1,68%, penerimaan pajak tercatat minus 19,6%.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Tentu saja performa itu juga dipengaruhi pilihan kebijakan yang diambil pemerintah. Pembatasan sosial ikut memengaruhi kinerja pengawasan dan pemeriksaan. Pada saat yang bersamaan, pemerintah menyediakan berbagai insentif pajak. Peran regulerend dari pajak lebih diutamakan.

Terbatasnya penerimaan dan tingginya kebutuhan belanja mendorong pemerintah untuk menarik utang. Untuk menciptakan ruang fiskal, limitasi defisit anggaran amanat UU Keuangan Negara akhirnya dihilangkan sementara waktu melalui Perpu 1/2020.

Defisit APBN pun disetel melampaui 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) mulai tahun anggaran 2020. Namun, disiplin fiskal kembali diperketat mulai 2023. Dengan demikian, 2022 merupakan tahun terakhir sebelum defisit anggaran harus kembali maksimal 3% terhadap PDB.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Tentu saja yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pemerintah mendesain fiskal pada masa transisi agar tidak terjadi syok ketika limitasi defisit anggaran sudah berlaku? Pemerintah sudah menyatakan akan mulai mengoptimalkan pendapatan bersamaan dengan pulihnya perekonomian.

Secara sederhana, ketika pendapatan negara meningkat, pemerintah bisa mengurangi utang (defisit). Pada saat bersamaan, volume belanja tetap dijaga stabil, bahkan naik. Alhasil, ruang fiskal tidak berubah karena hanya terjadi perpindahan sumber pendanaan dari utang ke pendapatan negara.

Strategi itulah yang akan diambil pemerintah. Langkah yang ditempuh pemerintah ini perlu diapresiasi karena memberikan sinyal adanya upaya penyeimbangan antara kebutuhan pengumpulan pendapatan dan pemberian stimulus ekonomi.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Kita juga tahu sudah banyak kajian lembaga internasional yang mengingatkan agar dukungan fiskal pada masa pandemi tidak dicabut secara langsung dan mendadak. Penarikan dukungan, termasuk berupa insentif pajak, perlu dilakukan bertahap sambil memantau perkembangan ekonomi.

Pemerintah sendiri menyatakan upaya penerimaan pajak pada tahun depan akan mengandalkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Maklum dalam UU HPP, ada program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku sekali pada Januari-Juni 2022. Sekilas memang program ini juga tidak bersinggungan langsung dengan situasi ekonomi sekarang karena menyangkut kepatuhan pajak.

Adanya PPS bisa jadi akan meningkatkan penerimaan pajak. Namun, skema penerimaan dari kebijakan ini tidak akan berulang pada tahun-tahun mendatang. Hanya satu kali. Dengan demikian, pemerintah tetap perlu mengupayakan kebijakan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Tidak menutup kemungkinan juga penerimaan pajak yang cukup besar pada 2022 hanya bersifat mengembalikan posisi ke sebelum pandemi terjadi. Setelah itu, kembali lagi, pekerjaan rumah mengenai optimalisasi penerimaan pajak yang sudah terjadi sebelum pandemi harus diselesaikan.

Permasalahan fundamental yang menyebabkan tax ratio masih rendah tetap perlu diatasi. Hal ini tentu saja tidak bisa diraih dalam satu waktu. Data pascaberlakunya PPS seharusnya menjadi instrumen untuk peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Harapannya, APBN benar-benar sehat dalam jangka panjang. Ketika ada ketidakpastian yang mengadang, APBN bisa digunakan dengan fleksibel dan responsif serta akuntabel. Sepertinya begitu harapan orotitas fiskal yang disuarakan akhir-akhir ini. (kaw)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2021, tajuk, tajuk pajak, APBN, kebijakan fiskal, penerimaan pajak, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan