Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permintaan Sertel Tak Bisa Lewat e-Nofa, Harus Tertulis ke KPP

A+
A-
15
A+
A-
15
Permintaan Sertel Tak Bisa Lewat e-Nofa, Harus Tertulis ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa permintaan sertifikat elektronik (sertel) sudah tidak bisa lagi diajukan secara digital melalui e-nofa.

Penyampaian permohonan sertel harus dilakukan secara tertulis kepada KPP terdaftar. Sebelumnya, permohonan sertel memang sempat bisa dilakukan secara online karena masa kahar, berkaitan dengan masa pandemi Covid-19.

"Permintaan dan perpanjangan sertifikat elektronik kembali hanya dilakukan ke KPP secara langsung sesuai dengan PER-04/PJ/2020," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Contact center DJP, Kring Pajak, juga menegaskan prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 PER-04/PJ/2020.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak tanggal sertel itu diberikan oleh DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel baru ke DJP dengan sejumlah alasan.

Pertama, akan/telah berakhirnya masa berlaku sertel. Kedua, terjadinya penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel. Keempat, tidak diketahuinya –atau lupa—passphrase sertel. Kelima, adanya sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Permintaan sertel baru dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.

“Masa berlaku sertifikat elektronik yang telah diterbitkan sertifikat elektronik baru sebagaimana … dinyatakan berakhir saat sertifikat elektronik baru diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (4) PER-04/PJ/2020.

PER-04/PJ/2020 juga memuat ketentuan jika terhadap wajib pajak dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik berdasarkan pada permohonan atau secara jabatan. Dalam kondisi ini, masa berlaku sertel berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, sertifikat elektronik, faktur pajak, e-faktur, NSFP, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama