Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan Supertax Deduction Masih Minim, Sebagian Tak Penuhi Syarat

A+
A-
0
A+
A-
0
Permohonan Supertax Deduction Masih Minim, Sebagian Tak Penuhi Syarat

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas supertax deduction baik vokasi maupun penelitian dan pengembangan (litbang) masih minim.

Dari banyak permohonan fasilitas supertax deduction yang diterima DJP, sebagian masih belum bisa ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi persyaratan.

"Yang disetujui ada 1.202 permohonan dari 77 wajib pajak, yang dikembalikan ada sekitar 514 permohonan. Ini biasanya tidak ditindaklanjuti karena ada kekurangan formalitas, misal tidak mencantumkan tax clearance atau PKS antara wajib pajak dan institusi vokasi tidak disampaikan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa Desember 2023, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Terkait dengan supertax deduction litbang, Suryo mengatakan hingga saat ini DJP telah menerima 303 permohonan fasilitas. Terdapat 199 permohonan dari 26 wajib pajak yang telah disetujui oleh DJP.

"Sebanyak 104 permohonan dilakukan koreksi, ini biasanya terkait dengan formal atau risetnya tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh badan riset Indonesia [BRIN]," ujar Suryo.

Suryo mengatakan ke depan pihaknya akan terus melakukan evaluasi atas supertax deduction vokasi dan litbang dalam rangka meningkatkan pemanfaatan dari kedua insentif tersebut.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun meminta para pelaku usaha untuk lebih banyak memanfaatkan fasilitas supertax deduction yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Yang vokasi dapat supertax deduction, lalu untuk R&D dikasih supertax deduction juga. Seharusnya kita punya paten-paten lebih banyak Indonesia itu," ujar Suahasil.

Untuk diketahui, BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022 mencatat belanja pajak dari fasilitas supertax deduction masih rendah. Belanja pajak akibat fasilitas supertax deduction vokasi diperkirakan hanya akan mencapai Rp6 miliar pada tahun ini dan hanya akan naik menjadi senilai Rp8 miliar 2025.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Adapun belanja pajak yang timbul dari fasilitas supertax deduction litbang diperkirakan hanya akan mencapai Rp1 miliar baik pada tahun ini, tahun depan, dan 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, supertax deduction, investasi, vokasi, litbang, penelitian, pengembangan, BRIN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta