Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pernah jadi Konsultan Pajak, Jonan Tak Kesulitan Isi SPT

A+
A-
1
A+
A-
1
Pernah jadi Konsultan Pajak, Jonan Tak Kesulitan Isi SPT

JAKARTA, DDTCNews - Perkara mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masih dirasa sulit oleh sebagian masyarakat, bahkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saja mengaku kesulitan dalam mengisi SPT-nya. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Saat menyampaikan SPT untuk tahun 2017, Jonan mengungkapkan bahwa persoalan melaksanakan kewajiban tahunan tersebut ia tidak menemui kendala berarti. Pasalnya, mantan menteri perhubungan tersebut pernah berprofesi sebagai konsultan pajak.

"Saya 30 tahun yang lalu kan analis (konsultan) pajak," katanya, Selasa (6/3).

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Menurut Jonan, sistem yang dibuat Ditjen Pajak saat ini jauh lebih baik dan memudahkan wajib pajak. Oleh karena itu, menunaikan pelaporan SPT bukanlah perkara yang sulit untuk saat ini.

Seperti yang diketahui, Jonan memerlukan waktu satu jam untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik atau e-filing.

Menurutnya sistem penyampaian SPT berbasis elektronik ini sangat memudahkan jika dibandingkan cara konvensiaonal. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak dapat memanfaatkan sistem berbasis elektronik ini.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

"Sekarang lapor SPT lebih mudah lewat internet juga bisa tidak seperti dulu harus datang ke kantor pajak," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Seperti yang diketahui, data Ditjen Pajak per 5 Maret sudah ada 3,2 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Sebagain besar atau 72% nya melaporkan via elektronik yakni e-filling, e-form dan e-SPT.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ignasius jonan, lapor pajak, spt

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 22:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Rabu, 12 Juni 2024 | 10:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ini yang Baru Soal Lapor SPT di Portal Wajib Pajak Nanti

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama