Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpanjang Sertel Butuh Waktu Berapa Lama? Ini Penjelasan DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Perpanjang Sertel Butuh Waktu Berapa Lama? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi. Laman e-nofa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik (sertel) secara elektronik ataupun tertulis. Permintaan secara elektronik dilakukan melalui laman e-nofa, yakni efaktur.pajak.go.id.

Berdasarkan permintaan sertel atau permohonan perpanjangan tersebut, Kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak. Dilakukan pula pengujian verifikasi serta autentifikasi atas wajib pajak. Lantas berapa lama sertel bisa diterbitkan?

"Berdasarkan penelitian dan pengujian, kepala KPP atau KP2KP memberikan sertel dan menerbitkan BPS elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Period 1 hari kerja tersebut terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi, dalam hal permohonan wajib pajak lengkap dan sesuai.

“Terkait pengajuan perpanjangan sertel melalui e-nofa, silakan lakukan konfirmasi kepada pihak KPP terdaftar. Untuk kontak dan alamat KPP dapat dilihat di http://pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertel adalah 2 tahun. Adapun waktu 2 tahun tersebut dihitung sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP. Permintaan sertel baru dapat diajukan dengan alasan-alasan berikut.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pertama, masa berlaku sertifikat elektronik akan/telah berakhir. Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel. Keempat, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa. Kelima, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertifikat elektronik baru.

Permintaan sertel baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen.

“Masa berlaku sertifikat elektronik yang telah diterbitkan sertifikat elektronik baru … dinyatakan berakhir saat sertifikat elektronik baru diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (4) PER-04/PJ/2020.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jika terhadap wajib pajak dilakukan penghapusan NPWP, baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, masa berlaku sertel berakhir. Adapun berakhirnya masa berlaku sertel bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, sertifikat elektronik, faktur pajak, e-faktur, NSFP, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama