Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan Dipangkas

A+
A-
2
A+
A-
2
Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan Dipangkas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan jangka waktu dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan kini diberikan selama maksimal 12 bulan. Perpanjangan jangka waktu tersebut lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang dapat diberikan maksimal 24 bulan.

Penyesuaian jangka waktu tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021. Berdasarkan pada pasal tersebut, apabila pemeriksa tidak dapat melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan dalam jangka waktu yang ditentukan maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.

“Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat memberikan perpanjangan jangka waktu...paling lama 12 bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),” demikian kutipan Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, pemeriksa bukti permulaan melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 12 bulan. Jangka waktu 12 bulan tersebut terhitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) untuk pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh pemeriksa bukti permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Selanjutnya, apabila Pemeriksa Bukti Permulaan tidak dapat melaksanakan pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu seperti yang telah diterangkan.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Adapun kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan akan mempertimbangkan permohonan perpanjangan dengan memperhatikan dua hal, yakni daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atau perkembangan penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan.

Selain penyesuaian jangka waktu perpanjangan, setidaknya terdapat 5 perubahan lain yang ada dalam Pasal 107 PMK 18/2021. Pertama, menghapus ketentuan terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Kedua, menegaskan pemeriksaan bukti permulaan tetap dapat dilakukan meski telah melewati daluwarsa penetapan jika terdapat indikasi tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan juga tetap dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan SKP, sepanjang dilakukan atas data baru.

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Ketiga, menambah alternatif cara penyampaian Surat Pemberitahuan Bukti Permulaan yang kini dapat disampaikan secara elektronik. Keempat, menegaskan batasan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Kelima, menyesuaikan besaran sanksi administrasi berupa denda dalam pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari sebelumnya sebesar 150% menjadi 100%. Penyesuaian ini berkaitan dengan perubahan besaran sanksi pada Pasal 8 ayat (3a) UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. (kaw)

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 18/2021, UU 11/2020, UU Cipta Kerja, UU KUP, pemeriksaan pajak, bukti permulaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama