Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpres Baru, Jokowi Minta Pencapaian Sasaran SDGs Dipercepat

A+
A-
2
A+
A-
2
Perpres Baru, Jokowi Minta Pencapaian Sasaran SDGs Dipercepat

Tampilan muka dokumen Perpres 111/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Perpres 111/2022 mengenai pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).

Beleid ini diundangkan guna mempercepat pencapaian target-target pada SDGs oleh seluruh stakeholder baik pada level pusat maupun daerah.

"Berdasarkan dekade aksi (decade of action), pelaksanaan SDGs telah memasuki 10 tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah," bunyi bagian pertimbangan Perpres 111/2022, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Melalui perpres ini, Presiden Jokowi menetapkan sasaran SDGs nasional 2024 yang disusun dengan mengacu sasaran global SDGs pada 2030 dan sasaran pada RPJMN 2020-2024.

Tak hanya menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga (K/L) pada level pusat dan pemda, sasaran SDGs nasional 2024 pada Perpres 111/2022 juga menjadi acuan bagi ormas, filantropi, pengusaha, akademisi, dan stakeholder lainnya dalam menyusun perencanaan hingga evaluasi SDGs.

Guna mencapai sasaran SDGs nasional 2024, Kementerian PPN/Bappenas mendapatkan tugas untuk memutakhirkan peta jalan SDGs 2017-2030 serta mengoordinasikan penyusunan rencana aksi nasional SDGs sampai 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Gubernur selaku wakil pemerintah diberi tugas menyusun dan menetapkan rencana aksi daerah SDGs bersama bupati/walikota dengan melibatkan ormas, filantropi, pengusaha, akademisi, dan stakeholder lainnya.

K/L wajib melaporkan pencapaian sasaran SDGs nasional 2024 kepada Kementerian PPN/Bappenas setiap tahun, sedangkan gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi daerah SDGs ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas.

Hasil pelaksanaan sasaran SDGs nasional 2023 nantinya akan menjadi bahan pelaporan pencapaian SDGs Indonesia pada level global setiap tahunnya.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Pendanaan SDGs bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah termasuk pendanaan inovatif. Pendanaan inovatif didefinisikan sebagai sumber-sumber dan skema pendanaan yang berasal dari stakeholder nonpemerintah guna mempercepat pencapaian SDGs. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SDGs, pembangunan Indonesia, RJPMN, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB
WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama