Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpres Soal Perjanjian Multilateral di Bidang Pajak Bakal Direvisi

A+
A-
2
A+
A-
2
Perpres Soal Perjanjian Multilateral di Bidang Pajak Bakal Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi 2 peraturan presiden (perpres) terkait dengan ratifikasi atas perjanjian multilateral di bidang perpajakan pada tahun depan.

Perpres yang akan direvisi tersebut antara lain Perpres 77/2019 tentang pengesahan atas Multilateral Instrument (MLI) dan Perpres 159/2014 tentang pengesahan Convention On Mutual Administrative Assistance In Tax Matters (MAAC).

"Program penyusunan perpres ... ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi Keputusan Presiden (Keppres) 26/2022, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebagai informasi, ditetapkannya Perpres 77/2019 membuat Indonesia bisa meratifikasi persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) tanpa memerlukan proses renegosiasi bilateral yang memakan waktu dengan negara mitra.

Beberapa P3B perlu dimodifikasi mengingat sebagian di antaranya adalah disepakati sejak puluhan tahun yang lalu serta belum mampu merespons double nontaxation, treaty shopping, dan beragam taktik penghindaran pajak lainnya.

Melalui Perpres 77/2019, Indonesia juga mencantumkan 47 P3B sebagai covered tax agreement (CTA) yang dimodifikasi secara serentak lewat MLI. Indonesia juga sudah menyerahkan dokumen ratifikasi MLI kepada Sekretariat OECD sejak 28 April 2021.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perpres 159/2014 menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk turut serta dalam konvensi bantuan administratif di bidang perpajakan atau MAAC.

Bantuan di bidang pajak yang tercakup dalam konvensi tersebut antara lain pertukaran informasi perpajakan secara otomatis hingga bantuan untuk memulihkan penerimaan pajak. Saat ini, sudah ada 146 yurisdiksi yang meratifikasi dan berpartisipasi dalam MAAC. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : keppres 26/2022, perpres 77/2019, pepres 159/2014, pajak, perjanjian multilateral, P3B, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama