Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perubahan Lanskap Global dan Era Keterbukaan Informasi

A+
A-
12
A+
A-
12
Perubahan Lanskap Global dan Era Keterbukaan Informasi

JAKARTA, DDTCNews – Era keterbukaan informasi untuk tujuan pajak secara global maupun di Indonesia pada hakikatnya berawal dari perubahan lingkungan pajak internasional yang kian dinamis.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dalam dialog perpajakan bertema “Automatic Exchange of Information” yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni SMA St Louis Surabaya, di Rose Garden Restaurant Jakarta, Sabtu (24/3).

Menurutnya, terdapat empat variabel yang mempengaruhi perubahan tersebut, yaitu globalisasi, underground economy, digitalisasi, dan pertumbuhan ekonomi dunia.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

“Keempat variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap lingkungan pajak secara global,” kata John yang juga alumni SMA St Louis Surabaya tahun 1984.

Dinamika lingkungan pajak secara global menimbulkan persoalan asimetri informasi yang kini dialami oleh otoritas pajak di banyak negara atau yurisdiksi. Untuk mengatasinya, diperlukan kerja sama dan kolaborasi internasional.

John memaparkan lahirnya standar pajak global seperti Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan standar untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis dan BEPS Action Deliverablesyang merupakan standar global untuk mencegah praktik profit shifting, adalah wujud dari konsensus dan komitmen global untuk mendorong keterbukaan untuk tujuan pajak.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Lebih lanjut, di Indonesia sendiri, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2017 kemudian ditetapkan dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2017 yang mengatur akses informasi keuangan untuk tujuan pajak dimaksudkan untuk mengadopsi CRS ke dalam regulasi domestik di Indonesia.

Selanjutnya diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 sttd Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.03/2018 merupakan aturan pelaksanaannya. Dengan terbitnya regulasi primer dan sekunder tersebut, era keterbukaan informasi untuk tujuan pajak mulai bergulir pada tahun 2018.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar FEB Universitas Indonesia Linda Gani menambahkan saat ini diperlukan rasa kesadaran dan kepedulian setiap insan masyarakat untuk memenuhi kewajiban maupun haknya di bidang perpajakan secara benar sesuai ketentuan.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Terlebih di era transparansi ini sudah tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari kewajiban pajaknya. "Sudah saatnya kita membenahi kewajiban pajak dengan benar," imbuh Linda yang merupakan alumni SMA St Louis Surabaya tahun 1981. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pertukaran informasi, data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama