Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Datangi Warung UMKM, Jelaskan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Petugas Datangi Warung UMKM, Jelaskan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Petugas KP2KP Negara mengunjungi usaha milik wajib pajak.

JEMBRANA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Negara mendatangi sebuah toko kelontong di Desa Dangintukadaya, Jembrana, Bali beberapa waktu lalu.

Kedatangan petugas bertujuan memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh pelaku UMKM. Pelaksana KP2KP Negara Imelda menjelaskan kunjungan seperti ini sebenarnya sudah rutin dilakukan.

"Kunjungan rutin dilakukan kepada wajib pajak UMKM secara tatap muka one on one. Tujuannya, menjelaskan kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait pelaku UMKM," kata Imelda dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Salah satu topik yang disampaikan oleh petugas adalah ketentuan soal omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Hal ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Imelda menjelaskan pelaku UMKM yang memilki omzet atau penghasilan kotor tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun tidak akan dikenakan pembayaran pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5%. Kebijakan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni berapa pun omzetnya akan dikenakan PPh final dengan tarif 0,5%.

"Kebijakan ini berlaku sejak 2022 dan apabila akumulasi omzet belum melebihi Rp500 juta, cukup dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret setiap tahunnya," jelas Imelda

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Selain menyampaikan kewajiban perpajakan UMKM, pelaksana KP2KP Negara juga mengimbau agar para pelaku UMKM segera melakukan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai amanat UU HPP.

Kementerian Keuangan mencatat 59,3 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga akhir November 2023 lalu.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan angka itu setara 81% dari jumlah NIK yang harus dipadankan dengan NPWP. Oleh karena itu, DJP mengimbau 12,6 juta pemilik NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP segera melakukan pemadanan. (sap)

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 10:00 WIB
KP2KP KUTACANE

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Banyak Pelaku Usaha Kakao Ajukan PKP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak