Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Beri Penjelasan Soal Aturan PPN KMS dan Kendaraan Bekas

A+
A-
1
A+
A-
1
Petugas Pajak Beri Penjelasan Soal Aturan PPN KMS dan Kendaraan Bekas

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - KPP Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait dengan aturan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) dan kendaraan bermotor bekas terbaru pada 14 Juni 2022.

Tim penyuluh pajak KPP Madya Dua Semarang memandu langsung acara secara daring dari ruang studio KPP Madya Dua Semarang, Kota Semarang. Sebanyak 435 wajib pajak hadir secara virtual pada kegiatan tersebut.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan, serta keadilan dalam PPN KMS, pemerintah merilis PMK 61/2022,” tutur Mila selaku narasumber dari KPP Madya Dua Semarang dikutip dari laman DJP, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Setelah menjelaskan latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022 tersebut, Mila menjelaskan tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN atas KMS sesuai dengan ketentuan terbaru.

Sementara itu, penyuluh dari KPP Madya Dua Semarang Naela menjelaskan ketentuan tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas berdasarkan PMK No. 65/2022. Berdasarkan aturan baru tersebut, PPN kendaraan bermotor bekas dipatok sebesar 1,1% dari harga jual.

“Pengusaha Kena Pajak yang wajib menerapkan ketentuan sesuai PMK 65/2022 ialah pedagang yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan motor bekas di mana PKP tersebut menghitung PPN yang terutang dengan besaran tertentu dengan tarif 1,1% dari harga jual kendaraan,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Ada juga, sesi pengisian post-test untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan dan pengisian kuesioner sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Untuk melihat contoh penghitungan PPN atas KMS, simak “Begini Contoh Penghitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri”. Untuk contoh penghitungan PPN atas kendaraan bekas, simak "Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% dari Harga Jual, Simak Hitungannya”. (rig)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya dua semarang, edukasi pajak, PPN, KMS, kendaraan bekas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama