Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pilpres 2024: Anies-Cak Imin Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara

A+
A-
1
A+
A-
1
Pilpres 2024: Anies-Cak Imin Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara

Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana membentuk badan penerimaan negara bila terpilih.

Merujuk pada dokumen visi, misi, dan program Anies-Cak Imin, badan penerimaan negara dianggap perlu untuk meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.

"Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara," bunyi dokumen visi, misi, dan program Anies-Cak Imin, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam dokumen itu, Anies-Cak Imin memang tidak menetapkan target pendapatan negara secara umum. Walau demikian, mereka berjanji rasio pajak bisa naik dari 10,4% pada 2022 menjadi 13% - 16% pada 2029 jika terpilih.

Selain membentuk badan penerimaan negara, Anies-Cak Imin juga berencana untuk mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam rangka meningkatkan konsistensi dan sinergi.

Saat ini, fungsi perencanaan pembangunan dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sedangkan fungsi penganggaran dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan lewat Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nanti, kelembagaan keuangan negara akan ditata dan dipastikan prosesnya berjalan lancar melalui perencanaan dan eksekusi yang matang.

Penataan ini diharapkan dapat menciptakan kelembagaan keuangan negara yang berintegritas dan akuntabel dengan pembangunan kewenangan yang harmonis bagi setiap instansi.

Anies-Cak Imin resmi didaftarkan sebagai capres dan cawapres oleh partai-partai pengusung pada Kamis (19/10/2023). Adapun salah satu dokumen yang dipersyaratkan KPU dalam proses pendaftaran dokumen visi, misi, dan program yang merupakan penjabaran dari RPJPN.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tim pemenangan Anies-Cak Imin menegaskan visi dan misi mereka tetap akan mengusung perubahan dan pembaruan meski Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 mewajibkan capres-cawapres menyusun visi dan misi sejalan dengan RPJPN 2025-2045. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, anies baswedan, pilpres 2024, pajak dan politik, badan penerimaan negara, pajak, pakpol, cak imin, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama