Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pinjaman World Bank Bakal Dipakai untuk Optimalisasi Pajak Orang Kaya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pinjaman World Bank Bakal Dipakai untuk Optimalisasi Pajak Orang Kaya

Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pinjaman senilai RpUS$750 juta atau Rp11 triliun dari World Bank akan digunakan untuk mendorong optimalisasi PPN, PPh orang pribadi atas wajib pajak kaya, hingga mendukung implementasi pajak karbon atas PLTU.

Merujuk pada Program Information Document (PID) tertanggal 29 April 2022, program-program yang dibiayai dengan pinjaman ini sudah sejalan dengan Country Partnership Framework (CPF) 2021-2025 antara World Bank dan Indonesia, khususnya Engagement Area 1: Strengthening Economic Competitiveness and Resilience.

"Target pada engagement area 1 akan dicapai melalui peningkatan penerimaan, menjaga kesinambungan utang, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja," tulis World Bank dalam PID, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

World Bank menilai peningkatan tarif PPN serta pengurangan barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN dapat meningkatkan kapabilitas pemerintah dalam mengamankan penerimaan pajak. Namun, reformasi PPN tersebut juga dapat berdampak terhadap masyarakat rentan dan miskin.

Sementara itu, lembaga keuangan asal AS tersebut juga memandang implementasi pajak karbon dalam waktu dekat tidak akan berdampak langsung terhadap masyarakat miskin mengingat Indonesia masih memberikan subsidi listrik.

Untuk itu, sebagian tambahan penerimaan dari reformasi PPN dan pajak karbon perlu dialokasikan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Risiko sosial dari reformasi PPN dan pajak karbon ini sangat besar. Oleh karena itu, sebagian pendapatan pajak perlu digunakan untuk meminimalisasi dampak bagi rumah tangga termiskin," tulis World Bank.

Berdasarkan catatan World Bank, Kementerian Keuangan cukup berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat miskin dari dampak yang timbul akibat kebijakan PPN terbaru tersebut. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : world bank, reformasi pajak, pajak penghasilan, HNWI, pajak, pinjaman, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama