Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 96 Tahun 2023 Turut Atur Ketentuan Ekspor untuk Barang Kiriman

A+
A-
2
A+
A-
2
PMK 96 Tahun 2023 Turut Atur Ketentuan Ekspor untuk Barang Kiriman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023 tak hanya mengatur tentang impor barang kiriman, tetapi juga mengatur tentang ekspor barang kiriman. Secara umum, ekspor barang kiriman diperinci pada Bab IV PMK 96/2023.

Merujuk pada Pasal 43 ayat (1) PMK 96/2023, ekspor barang kiriman diselenggarakan melalui penyampaian consignment note (CN) oleh penyelenggara pos kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean ekspor.

"CN yang disampaikan ... merupakan pemberitahuan pabean ekspor dan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran," bunyi Pasal 43 ayat (6) PMK 96/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Ekspor barang kiriman dapat dilakukan jika barang memiliki berat kotor tidak lebih dari 30 kilogram; diekspor oleh eksportir yang bukan merupakan barang usaha; dan/atau barang kiriman yang diekspor adalah barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali.

CN yang dimaksud harus memuat beberapa elemen data antara lain nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor.

Kemudian, biaya pengangkutan, asuransi (jika ada), harga barang dalam penyerahan FOB, cara penyerahan barang, mata uang, bea keluar yang harus dibayar (jika ada), uraian jumlah dan jenis barang, dan pos tarif.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lalu, nomor dan tanggal invoice; jenis, nomor, dan tanggal perizinan (jika ada); nama dan alamat pengirim barang; nomor telepon pengirim barang (jika ada); NPWP pengirim barang atau identitas lain seperti NIK atau nomor paspor.

Selanjutnya, nama dan alamat penerima/pembeli; nama dan nomor identitas PPMSE dalam hal barang dikirim dari transaksi PPMSE; dan kantor pabean pemuatan ekspor barang kiriman.

Lebih lanjut, jika barang yang diekspor memiliki berat kotor di atas 30 kilogram maka penyelenggara pos atau eksportir harus menyampaikan pemberitahuan ekspor barang.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ketentuan itu juga berlaku untuk barang yang diekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat; diekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau pengembalian; dan/atau barang impor yang diberitahukan dengan PIB/PIBK untuk diekspor kembali.

PMK 96/2023 telah diundangkan pada 18 September 2023 dan berlaku dalam waktu 60 hari setelah tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 96/2023, PMK 199/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan ekspor barang kiriman sebagaimana termuat dalam Bab IV PMK 96/2023 diberlakukan paling lambat setahun terhitung sejak berlakunya PMK 96/2023. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 96/2023, barang kiriman, barang ekspor, ekspor, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama