Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Transaksi SUN secara Langsung

A+
A-
9
A+
A-
9
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Transaksi SUN secara Langsung

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 165/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 165/2022 yang mengubah ketentuan dalam PMK 95/2014 terkait dengan transaksi surat utang negara (SUN) secara langsung.

Transaksi SUN secara langsung merupakan salah satu alternatif pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan bagi APBN. Selain itu, penerbitan SUN secara langsung juga menjadi upaya untuk mengendalikan risiko pengelolaan portofolio SUN.

"Untuk memperluas pihak yang dapat melakukan transaksi surat utang negara secara langsung dengan pemerintah…perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan transaksi surat utang negara secara langsung," bunyi salah satu pertimbangan PMK 165/2022, dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merujuk pada Pasal 2 PMK 165/2022, transaksi SUN secara langsung diselenggarakan pemerintah melalui menteri keuangan dan dilaksanakan oleh Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) c.q. Direktorat Surat Utang Negara.

Transaksi SUN secara langsung dilakukan dengan tujuan di antaranya melaksanakan stabilisasi pasar SUN, mengelola portofolio SUN, memenuhi kebutuhan jumlah surat berharga negara neto dalam APBN tahun berjalan; dan melaksanakan pemenuhan kekurangan kas pemerintah.

Transaksi SUN secara langsung untuk tujuan stabilisasi pasar SUN dan memenuhi kebutuhan jumlah surat berharga negara neto dalam APBN tahun berjalan, dilaksanakan melalui penjualan SUN di pasar perdana atau pembelian kembali SUN.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, untuk tujuan pengelolaan portofolio SUN, transaksi SUN secara langsung dilaksanakan melalui pembelian kembali SUN. Adapun transaksi SUN untuk pemenuhan kekurangan kas pemerintah dilaksanakan melalui penjualan SUN di pasar perdana.

Lebih lanjut, pemerintah melakukan transaksi SUN secara langsung dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BUMN, BLU atau dealer utama. Transaksi SUN oleh BI dan LPS dilakukan tanpa melalui dealer utama.

Sementara itu, transaksi SUN secara langsung oleh BUMN atau BLU dapat dilakukan melalui dealer utama atau tanpa melalui dealer utama. Nanti, dealer utama dapat melakukan transaksi SUN secara langsung, baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama pihak selain BI atau LPS.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

BI, LPS, BUMN, atau BLU melakukan transaksi SUN secara langsung untuk dan atas nama sendiri. BI dapat melakukan pembelian SUN di pasar perdana melalui transaksi SUN secara langsung hanya untuk surat perbendaharaan negara.

DJPPR nantinya menyampaikan informasi mengenai rencana transaksi SUN secara langsung kepada dealer utama, BI, LPS, BUMN dan/atau BLU.

Penyampaian rencana transaksi SUN secara langsung paling sedikit memuat informasi mengenai seri SUN dan tanggal setelmen untuk penjualan SUN di pasar perdana; atau seri SUN yang akan dibeli dan tanggal setelmen untuk pembelian kembali SUN.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Pelaksanaan transaksi SUN secara langsung dilakukan oleh pejabat atau pegawai pada DJPPR yang ditunjuk sebagai dealer. Adapun dealer tersebut akan ditetapkan oleh Dirjen PPR.

Dalam melaksanakan transaksi SUN secara langsung, dealer harus mendapatkan persetujuan batasan nilai transaksi dari pejabat berwenang pada Direktorat Surat Utang Negara.

Penetapan dealer yang melaksanakan transaksi SUN secara langsung dan penentuan persetujuan batasan nilai transaksi SUN secara langsung ditetapkan dalam keputusan Dirjen PPR.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Pada saat PMK 165/2022 mulai berlaku, PMK 95/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 14 November 2022]" bunyi Pasal 24 PMK 165/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 165/2022, transaksi SUN secara langsung, surat utang negara, APBN, pembiayaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama