Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Aturan Akuntansi Kewajiban Utang

A+
A-
9
A+
A-
9
PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Aturan Akuntansi Kewajiban Utang

Salinan PMK 57/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah peraturan terkait dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat.

Perubahan itu dilakukan melalui PMK 57/2023. Beleid yang mulai berlaku pada 24 Mei 2023 tersebut menjadi perubahan atas PMK 231/2022. Melalui PMK 57/2023, otoritas fiskal ingin memberikan kepastian hukum penyempurnaan peraturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan.

“Untuk memberikan kepastian hukum penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan atas kebijakan akuntansi kewajiban utang berdasarkan standar akuntansi pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat,” bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK 57/2023.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Melalui PMK 57/2023, Kementerian Keuangan mengubah ketentuan Bab XI Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang dalam Lampiran PMK 231/2022. Adapun kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak yang terjadi pada masa lalu.

Mengutip lampiran tersebut, kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban diklasifikasikan menjadi 2 kelompok, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.

Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca. Sementara untuk kewajiban jangka panjang, jatuh temponya dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal neraca.

Baca Juga: Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Dalam PMK 57/2023, kewajiban jangka pendek terdiri atas 9 jenis. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan ketentuan sebelumnya 10 jenis. Kewajiban masa lalu program tabungan hari tua (THT)/unfunded past service liability (UPSL) tidak lagi masuk kelompok jenis kewajiban jangka pendek.

Dalam PMK 57/2023, kewajiban kekurangan pendanaan program THT/UPSL atas program THT masuk menjadi salah satu jenis kewajiban jangka panjang. Dengan demikian, kewajiban jangka panjang bertambah dari sebelumnya 10 menjadi 11 jenis.

Jenis-jenis kewajiban jangka pendek antara lain:

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita
  • utang transfer;
  • utang bunga;
  • utang kepada pihak ketiga;
  • utang perhitungan fihak ketiga;
  • bagian lancar utang jangka panjang;
  • utang jangka pendek lainnya, yang terdiri atas pendapatan diterima di muka, utang biaya, dan kewajiban pada pihak lain;
  • surat perbendaharaan negara;
  • kewajiban diestimasi; dan
  • kewajiban kontijensi.

Jenis-jenis kewajiban jangka panjang antara lain:

  • pinjaman luar negeri;
  • pinjaman dalam negeri;
  • utang obligasi/surat utang negara (SUN);
  • utang surat berharga syariah negara (SBSN);
  • utang pembelian cicilan;
  • kewajiban kemitraan;
  • utang jangka panjang lainnya;
  • kewajiban yang timbul berdasarkan tuntutan hukum;
  • kewajiban pemerintah terkait program pensiun;
  • kewajiban atas kebijakan pemerintah; dan
  • kewajiban kekurangan pendanaan program THT/UPSL THT.

Adapun kewajiban kekurangan pendanaan program THT/UPSL THT merupakan kewajiban masa lalu untuk program THT yang belum terpenuhi sesuai dengan kriteria dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran UPSL Program THT.

Kewajiban UPSL THT diakui oleh pemerintah pada saat ditetapkan besaran dana UPSL THT oleh Kementerian Keuangan. Kewajiban UPSL THT diukur sebesar nilai yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

“Tata cara perhitungan kewajiban UPSL berpedoman pada peraturan menteri keuangan mengenai tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran UPSL program THT,” bunyi penggalan Lampiran PMK 231/2022 s.t.d.d PMK 57/2023.

UPSL THT disajikan sebagai kewajiban jangka panjang. Namun, ada pengecualian. Jika rencana penyelesaian kewajibannya kurang dari atau sampai dengan 12 bulan sejak tanggal pelaporan maka dikelompokkan sebagai bagian lancar kewajiban jangka panjang (kewajiban jangka pendek). (kaw)

Baca Juga: Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 57/2023, PMK 231/2022, utang, akuntansi, kewajiban, tabungan hari tua, THT, UPSL, UPSL THT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA TANGERANG

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Jum'at, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun