Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 55/2022 Turut Atur Soal Kesepakatan Harga Transfer Multilateral

A+
A-
0
A+
A-
0
PP 55/2022 Turut Atur Soal Kesepakatan Harga Transfer Multilateral

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut mengakomodasi aturan terkait dengan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) multilateral.

APA multilateral adalah suatu perjanjian tertulis antara Ditjen Pajak (DJP) dan lebih dari 1 otoritas pajak yurisdiksi mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang melibatkan wajib pajak (multilateral).

"Kesepakatan harga transfer ... merupakan perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan lebih dari 1 otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak (multilateral) untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka," bunyi Pasal 45 ayat (2) huruf c PP 55/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Permohonan APA multilateral dapat dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari dirjen pajak guna menindaklanjuti pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada yurisdiksi mitra P3B.

Berdasarkan permohonan, dirjen pajak memiliki wewenang untuk membuat kesepakatan dengan wajib pajak dan bekerja sama dengan yurisdiksi mitra untuk menentukan harga transfer wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Kesepakatan yang telah dicapai antara dirjen pajak dan wajib pajak akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan tentang pemberlakukan APA.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Setelah kesepakatan dicapai, dirjen pajak berwenang untuk mengawasi pemberlakuan APA serta melakukan renegosiasi setelah periode pemberlakuan APA berakhir.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kesepakatan harga transfer ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 47 PP 55/2022.

Untuk diketahui, peraturan menteri keuangan (PMK) saat ini yang mengatur tentang APA ialah PMK 22/2020 yang telah diundangkan pada 18 Maret 2020.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

PMK 22/2020 hanya mengatur tentang APA unilateral dan APA bilateral dan belum memerinci APA multilateral sebagaimana tercantum dalam PP 55/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 55/2022, kesepakatan harga transfer, advance pricing agreement, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama