Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Direvisi, Biaya Pendidikan Kedinasan Tak Masuk Anggaran Pendidikan

A+
A-
1
A+
A-
1
PP Direvisi, Biaya Pendidikan Kedinasan Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan alokasi untuk sektor pendidikan pada APBN melalui PP 18/2022 yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 48/2008.

Sebagaimana yang sudah lama berlaku, Pasal 80 ayat (1) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022 mengatur 20% dari belanja negara pada APBN harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan.

Namun, kali ini ditegaskan bahwa pendidikan kedinasan bukan termasuk dalam alokasi anggaran pendidikan. "Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan," bunyi Pasal 80 ayat (2) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022, dikutip Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Pada Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), ditegaskan pula bahwa 20% dari belanja daerah pada APBD harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan dan digunakan untuk membiayai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan daerah masing-masing.

Namun, pada PP terbaru diatur bahwa pemda dapat mendanai urusan pendidikan di luar kewenangannya sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya sudah terpenuhi.

"Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota telah terpenuhi," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Seperti diketahui, Pasal 31 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan dasar wajib diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah harus membiayainya.

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," bunyi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, anggaran pendidikan, belanja daerah, APBD, pendidikan kedinasan, PP 18/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Pemda Mulai Kenalan dengan Obligasi Daerah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama