Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPh Pasal 21 Natura Dipotong seperti Gaji atau Bonus? Ini Kata DJP

A+
A-
46
A+
A-
46
PPh Pasal 21 Natura Dipotong seperti Gaji atau Bonus? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai dilakukan sejalan dengan jenis penghasilannya.

Contoh, apabila natura dan kenikmatan yang diberikan sebagai gaji maka PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan tersebut dipotong layaknya gaji. Bila natura dan kenikmatan diberikan sebagai bonus, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan layaknya atas bonus.

"Bonus dalam bentuk natura itu bisa dipersamakan dengan bonus dalam bentuk uang. Jadi, tidak ada bedanya. Untuk treatment-nya di PPh Pasal 21 dia tergantung pada jenis penghasilannya, teratur atau tidak teratur," kata Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan berupa natura dan kenikmatan tersebut perlu dilakukan sejalan dengan ketentuan pemotongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Walau demikian, pemberi kerja perlu memperhitungkan pengecualian dan batasan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 terlebih dahulu sebelum memotong PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan yang diberikan kepada pegawai.

Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak telah tercantum dalam Pasal 4 PMK No. 66/2023 antara lain makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lalu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Sebelas Jenis Natura dan Kenikmatan dengan Batasan Tertentu

Perincian mengenai natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu telah diperinci dalam Lampiran PMK 66/2023. Pertama, bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh seluruh pegawai.

Kedua, bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang disebutkan pada poin pertama juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp3 juta untuk setiap pegawai dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ketiga, peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, handphone, serta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet juga dikecualikan dari objek PPh, sepanjang diterima oleh pegawai dan berfungsi menunjang pekerjaan pegawai.

Keempat, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan lanjutan akibat kecelakan kerja serta penyakit akibat kerja.

Kelima, fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, dan olahraga otomotif dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai dan nilainya secara keseluruhan tidak lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Keenam, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan, atau barak dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura atau kenikmatan tersebut diterima oleh pegawai.

Ketujuh, fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya bersifat individual dikecualikan dari objek PPh bila diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp2 juta per pegawai dalam 1 bulan.

Kedelapan, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Kesembilan, fasilitas iuran ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai.

Kesepuluh, fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel, dan pura dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura dan kenikmatan tersebut diperuntukkan semata-mata untuk ibadah.

Kesebelas, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima selama 2022 dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph pasal 21, natura, kenikmatan, gaji, bonus, DJP, pemotongan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama