Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Prinsip Substance Over Form di PP 55/2022 Bakal Berperan sebagai GAAR

A+
A-
3
A+
A-
3
Prinsip Substance Over Form di PP 55/2022 Bakal Berperan sebagai GAAR

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Prinsip substance over form dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 berperan sebagai instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat umum atau general anti-avoidance rule (GAAR).

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol menyebut adanya prinsip substance over form menjadi salah satu bentuk kemajuan dari ketentuan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia.

"Ini adalah suatu kemajuan dari ketentuan PPh kita. Kita menerapkan anti-avoidance rule dengan menerapkan GAAR di dalam kerangka perundang-undangan kita di bidang PPh," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sementara itu, Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso menuturkan prinsip substance over form bakal digunakan bila instrumen yang bersifat spesifik atau specific anti-avoidance rule (SAAR) tidak mampu mencegah penghindaran pajak.

SAAR yang termuat dalam PP 55/2022 antara lain pembatasan biaya pinjaman, pengaturan controlled foreign company, pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement, hingga benchmarking.

"DJP memiliki kewenangan untuk menerapkan prinsip substance over form atau GAAR. Tentunya dengan batasan-batasan yang sudah dituangkan dalam PP 55/2022," ujar Hari.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip substance over form untuk menentukan kembali besaran pajak yang seharusnya terutang oleh otoritas pajak akan diatur dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Pencegahan penghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form bakal dilaksanakan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak, pengujian formil dan materiil, penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

Sebagai informasi, klausul GAAR sesungguhnya telah diusulkan oleh pemerintah dalam pembahasan RUU KUP yang saat ini telah diundangkan menjadi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Melalui GAAR, pemerintah berwenang melakukan koreksi atas transaksi wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.

Pada akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk batal memasukkan GAAR dalam UU HPP guna menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 55/2022, IAI, GAAR, SAAR, prinsip substance over form, antipenghindaran pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama