Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Promosikan PPS, Merry Riana: Wajib Pajak Bakal Dibebaskan dari Sanksi

A+
A-
4
A+
A-
4
Promosikan PPS, Merry Riana: Wajib Pajak Bakal Dibebaskan dari Sanksi

Merry Riana. (foto: hasil tangkapan layar Instagram @pajakjakbar)

JAKARTA, DDTCNews - Motivator sekaligus brand ambassador Ditjen Pajak (DJP), Merry Riana mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Merry mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan PPS untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan dan terhindar dari sanksi. Misal, untuk peserta tax amnesty, keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terhindar dari sanksi sebesar 200%.

"Bagi wajib pajak yang ikut PPS akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan sanksi 200% terhadap aset yang kurang diungkap," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, dikutip pada Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merry menuturkan PPS dapat menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dilaporkan secara sukarela. PPS diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"Ayo kawan pajak manfaatkan PPS ini mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," ujar Merry.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Merry juga menjelaskan pentingnya peran pajak dalam mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional. Dalam kondisi tersebut, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan seperti insentif pajak.

Selain mengajak ikut PPS, ia juga mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2021. Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

"Lapor bisa dari rumah dan juga dari mana saja. Buka e-filing di www.pajak.go.id," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : merry riana, mimpi sejuta dolar, spt tahunan, pps, kanwil DJP Jakarta Barat, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama