Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Prosedur dan Sistem Baru Barang Kiriman, PT Pos Sampaikan Pengumuman

A+
A-
1
A+
A-
1
Prosedur dan Sistem Baru Barang Kiriman, PT Pos Sampaikan Pengumuman

Pengumuman PT Pos Indonesia melalui sebuah unggahan di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - PT Pos Indonesia mengumumkan pemberlakuan prosedur dan sistem baru terkait penanganan proses pabean kiriman impor sejalan dengan berlakunya PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

PT Pos Indonesia mulai melakukan penyesuaian proses pabean kiriman impor ini dengan sistem CEISA pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Penyesuaian sistem ini pun dapat menimbulkan keterlambatan dalam proses kiriman impor.

"Mohon maaf apabila paket impor Anda mengalami keterlambatan pengiriman,” bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @posindonesia.ig, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman telah berlaku efektif mulai 17 Oktober 2023. Peraturan ini dilatarbelakangi makin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos.

Melalui peraturan baru tersebut, pemerintah berupaya mengimbangi perkembangan bisnis pengiriman barang impor dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju yang memanfaatkan teknologi informasi.

Secara umum, PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 memuat sejumlah pokok pengaturan yang lebih banyak berkaitan dengan penyelenggara pos dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Baca Juga: Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Pengaturan yang berpotensi berdampak pada proses pengiriman barang misalnya mengenai penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) jika diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman.

Barang yang dikenai bea masuk MFN kini bertambah dari 4 barang menjadi 9 barang. Barang yang dikenakan tarif MFN tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, buku, sepeda motor, sepeda tidak bermotor, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja.

"Masa penyesuaian ini menyebabkan beberapa barang #SahabatPos yang sedang dalam proses pengiriman mengalami penyesuaian tarif bea baru. Maka dari itu, dimohon pengertiannya atas proses pengiriman yang lebih lama dari estimasi tiba," bunyi keterangan foto PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Ukuran Kemasan Barang Kiriman Pekerja Migran Dibatasi, Ini Tujuannya

Selain soal penambahan barang MFN, pada PMK juga terdapat penegasan mengenai consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean yang elemen datanya juga bertambah. Kemudian, turut diatur pula perubahan atas kesalahan data serta pembatalan CN.

Di sisi lain, ada perubahan sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan yang semula bersifat official assessment kini menjadi self assessment. Dengan mekanisme self assessment, pemberitahu – dalam hal ini penyelenggara pos—akan menghitung sendiri bea masuk dan pajak yang harus dibayar.

Apabila yang diberitahukan ternyata undervalued, akan ada konsekuensi berupa sanksi sebesar 100% hingga 500% dari bea masuk yang kurang dibayar. (kaw)

Baca Juga: Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang
View this post on Instagram

A post shared by Official Account Pos Indonesia (@posindonesia.ig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 96/2023, PMK 111/2023, barang kiriman, PT Pos Indonesia, PPMSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB
PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB
PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan