Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji ulang beberapa ketentuan mengenai impor barang.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan beberapa peraturan yang dikaji ulang antara lain tentang impor barang barang kiriman, impor barang bawaan penumpang, impor barang pindahan, serta impor barang hibah. Kemenkeu pun membuka ruang untuk merevisi berbagai peraturan tersebut untuk memperkuat proses bisnis impor barang.

"Tentunya ini untuk memperbaiki dan memperkuat proses bisnisnya [agar] lebih akuntabel," katanya, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Askolani mengatakan pengkajian ulang berbagai peraturan itu dilaksanakan agar lebih sejalan dengan kebutuhan pelayanan dan pengawasan impor barang. Terlebih, saat ini terdapat berbagai skema impor barang yang berlaku.

Kajian ulang berbagai peraturan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dia pun berjanji segera menyampaikan kepada publik apabila terdapat perubahan dalam peraturan tersebut.

"Tentunya bisa men-support kebutuhan yang lebih nyata yang kami hadapi dalam pelayanan dan pengawasan di lapangan," ujarnya.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Ketentuan impor barang kiriman saat ini dituangkan dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. PMK ini turut mempertegas ketentuan impor barang dari perdagangan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce sebagai respons lonjakan impor barang konsumsi dengan harga murah.

Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk hanya kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Kemudian, impor barang melalui skema barang bawaan diatur berdasarkan PMK 203/2017. Melalui beleid ini, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Dengan ketentuan ini, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas DJBC melalui customs declaration. Pada sejumlah bandara internasional, pemberitahuan barang bawaan penumpang sudah dilakukan melalui electronic customs declaration (e-CD).

Setelahnya, PMK 28/2008 mengatur fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor barang pindahan dari luar negeri. Fasilitas pembebasan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, serta boarding pass.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

Adapun untuk impor barang hibah, belum terdapat peraturan menteri keuangan yang secara khusus mengaturnya. Ketentuan impor barang hibah beserta fasilitas kepabeanan yang diberikan masih tersebar dalam beberapa peraturan.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Misalnya, PMK 69/2012 mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Sedangkan PMK 70/2012, mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

Selain itu, masih ada PMK 200/2019 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk jika berupa hibah. (sap)

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, barang impor, pemeriksaan impor, PMK 111/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra