Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Proyeksi BI Soal Inflasi 2023 Beda dengan Pemerintah, Seperti Apa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Proyeksi BI Soal Inflasi 2023 Beda dengan Pemerintah, Seperti Apa?

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memiliki perbedaan angka perkiraan inflasi pada tahun depan. Pemerintah memperkirakan inflasi mencapai lebih dari 4%, bukan 3,3% sebagaimana diasumsikan pemerintah dalam RAPBN 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tingginya potensi inflasi pada tahun depan menjadi salah satu dasar peningkatan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRR) dari 3,5% menjadi 3,75% pada rapat dewan gubernur bulan ini.

"Inflasi tahun depan kemungkinan besar di atas 4% tergantung nanti kebijakan mengenai subsidi," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Perry menuturkan inflasi yang berpotensi melampaui 4% ini perlu mendapatkan respons secara cepat oleh tim pengendali inflasi pusat (TPIP) dan tim pengendali inflasi daerah (TPID) serta melalui instrumen fiskal dan moneter.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan perlu ada strategi dan kebijakan yang tepat sehingga inflasi yang diasumsikan sebesar 3,3% pada RAPBN 2023 bisa benar-benar tercapai.

"Kami sangat berharap kesepakatan kita ini adalah suatu hal yang bisa tercapai. Bukan hanya angka-angka yang tidak sampai enggak masalah, lewat juga tidak masalah," tuturnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut Amir, penyumbang terbesar inflasi di daerah ternyata bersumber dari komoditas cabai-cabaian, rokok kretek, ikan tongkol, sampai dengan angkutan udara.

Menurutnya, harga dari komoditas-komoditas tersebut sebenarnya bisa dikendalikan jika penawaran dan permintaan bisa diseimbangkan.

"Kalau cabai merah biasanya panen di mana, kekurangan di mana, artinya masalah mobilisasi saja," ujar Amir.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Untuk diketahui, pada RAPBN 2023, pemerintah berencana mengucurkan anggaran subsidi energi dan kompensasi hingga Rp336,7 triliun, atau lebih rendah dibandingkan dengan alokasi pada tahun ini yang mencapai Rp502,4 triliun.

Anggaran yang lebih rendah ini ini dilatarbelakangi oleh asumsi harga ICP yang turun dari US$100 per barel pada tahun ini menjadi US$90 per barel pada RAPBN 2023. Meski demikian, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kebijakan penetapan harga BBM bersubsidi ke depan. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi, RAPBN 2023, proyeksi BI, bank indonesia, kebijakan pemerintah, DPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama