Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PSAK 66 dan PSAK 74 Berlaku di 2025, KAPj IAI Siapkan Panduannya

A+
A-
13
A+
A-
13
PSAK 66 dan PSAK 74 Berlaku di 2025, KAPj IAI Siapkan Panduannya

Anggota KAPj IAI sekaligus Sekretaris Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Christine Tjen dalam Simposium Nasional Perpajakan IX yang digelar oleh Jurusan Akuntansi FEB Universitas Trunojoyo Madura. 

JAKARTA, DDTCNews - Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 66 dan PSAK 74 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Merespons hal tersebut, Kompertamen Akuntan Pajak Ikatan Akuntansi Indonesia (KAPj IAI) akan menerbitkan buku panduannya,

Anggota KAPj IAI sekaligus Sekretaris Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Christine Tjen, menjelaskan bahwa panduan perlu dibuat agar perlakuan akuntansi dan perubahan regulasi perpajakan bisa disinergikan.

"Ke depannya nanti akan ada PSAK yang berlaku 2025, yakni PSAK 66 dan 74. Ini yang akan kami godok lagi ke depannya dan akan dibuatkan buku panduan lagi. Karena ini bisa menimbulkan cukup banyak gejolak, terutama yang asuransi. Terus yang joint arrangement tentang joint venture dan lainnya," kata Christine dalam Simposium Nasional Perpajakan IX yang digelar oleh Universitas Trunojoyo Madura (UTM), dikutip pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Satker PNBP Migas Pakai Basis Akrual

Sebagai informasi, PSAK 66 berisi tentang pengaturan bersama. Contoh yang disampaikan dalam PSAK 66 merupakan contoh-contoh yang diadopsi dari IFRS 11 Joint Arrangements.

Sementara itu, PSAK 74 berisi tentang kontrak asuransi. Penerapan PSAK 74 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU PPSK menyatakan bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan. Sementara itu, Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden.

Baca Juga: SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Selama ini KPAj IAI sudah menerbitkan panduan untuk implementasi beberapa PSAK, yakni PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73. Panduan yang diterbitkan pada 2022 lalu oleh IAI telah mempertimbangkan SAK dan ketentuan perpajakan.

Perlu diingat lagi, PSAK 71 berisi tentang instrumen keuangan. Beberapa isu krusial yang tercakup adalah pengakuan dan penghapusan aset keuangan, pendapatan bunga kredit bermasalah (nonperforming loan), dan restrukturisasi dan hapus buku kredit bermasalah.

Sementara itu, PSAK 72 berisi tentang pengakuan pendapatan kontrak pelanggan. Beberapa isu yang krusial adalah konsesi harga implisit, penilaian kembali kriteria untuk mengidentifikasi kontrak, dan janji implisit atau eksplisit dalam kontrak.

Baca Juga: DDTC Terbitkan Buku Konsep Dasar Pajak, Anggota PERTAPSI Bisa Dapat

Kemudian, PSAK 73 berisi tentang sewa. Beberapa isu krusial yang tercakup adalah identifikasi sewa, saat terutangnya PPh pasal 4 ayat (2) UU PPh, dan dampak PSAK 73 terhadap peraturan pajak lainnya terutama perbandingan antara utang dan modal perusahaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : akuntansi keuangan, PSAK 66, PSAK 74, PERTAPSI, Simposium Nasional Perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Oktober 2023 | 17:37 WIB
KORWIL PERTAPSI SUMUT I

DJP Sumut I Sambangi Tax Center USU, Kuatkan Edukasi Pajak bagi Publik

Senin, 18 September 2023 | 10:45 WIB
EDUKASI PAJAK

Desain Kurikulum Perpajakan di Kampus Harus Menjawab Tantangan Terkini

Rabu, 02 Agustus 2023 | 20:54 WIB
KANWIL DJP SUMUT I

DJP Sumut I Gelar Bimtek Inklusi Kesadaran Pajak Perguruan Tinggi

Senin, 31 Juli 2023 | 16:07 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

PERTAPSI dan 6 Asosiasi Profesi Teken MoU

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya