Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Desain Kurikulum Perpajakan di Kampus Harus Menjawab Tantangan Terkini

A+
A-
3
A+
A-
3
Desain Kurikulum Perpajakan di Kampus Harus Menjawab Tantangan Terkini

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam FGD Pengembangan Edukasi Perpajakan Melalui Pihak Ketiga. 

JAKARTA, DDTCNews - Perguruan tinggi perlu dilibatkan secara lebih mendalam dalam penyusunan kurikulum perpajakan. Selama ini belum ada standardisasi kurikulum perpajakan yang diberikan oleh kampus-kampus di Indonesia. Hal ini membuat profil lulusan perguruan tinggi yang terjun di bidang kerja perpajakan belum seragam dan merata.

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam mengatakan semestinya tugas perguruan tinggi tidak terbatas pada sosialisasi ketentuan pajak, tetapi lebih besar dari itu.

"Kampus punya peran membangun sistem pajak yang berkepastian hukum, berkeadilan, setara, dan menjadi mitra kritis konstruktif yang berwibawa bagi otoritas pajak," ujar Darussalam dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Edukasi Perpajakan Melalui Pihak Ketiga di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Pada prinsipnya, dia menyebutkan, pendidikan perpajakan merupakan gabungan dari multidisiplin ilmu. Karenanya, penting bagi perguruan tinggi untuk menyusun kurikulum dengan mempertimbangkan beragam disiplin ilmu yang mendukung perpajakan, termasuk akuntansi, hukum, ataupun administrasi.

Tak cuma itu, Darussalam juga menekankan bahwa kurikulum pendidikan perpajakan harus menyesuaikan dengan perkembangan isu perpajakan terkini, termasuk dengan kemajuan teknologi. Darussalam mengingatkan, keilmuan perpajakan saat ini tengah mengalami disrupsi dengan pesatnya perkembangan teknologi.

"Ada tugas-tugas yang kini diambil alih oleh teknologi. Karenanya, pendidikan perpajakan perlu memperhatikan hal ini juga. Bagaimana nantinya profesi perpajakan bisa berjalan sesuai dengan teknologi yang ada," kata Darussalam.

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Jika pendidikan perpajakan selaras dengan kebutuhan terkini, lulusan program studi perpajakan atau prodi lainnya yang serupa bisa mengisi kebutuhan lapangan kerja.

Dalam FGD kali ini, Darussalam juga mengingatkan seluruh stakeholders bahwa penyusunan kurikulum perpajakan dibutuhkan untuk menyediakan ahli pajak yang kompeten, adaptif, dan berintegritas. DJP dan kampus dinilai perlu duduk bersama kembali untuk menjadikan program studi perpajakan menjadi lebih menarik.

Ada 5 perubahan paradigma yang semestinya diusung oleh kurikulum perpajakan. Pertama, pajak sebagai multidisiplin ilmu. Kedua, pembelajaran pajak melalui perbandingan negara lain.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Ketiga, pembelajaran pajak melalui studi kasus. Keempat, peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga pengajar pajak yang berasal dari luar otoritas pajak. Terakhir, akademisi dan praktisi saling berkolaborasi sehingga link and match dapat terwujud.

Di Indonesia, sejak 2017, pemerintah sebenarnya telah membuat strategi edukasi pajak yang lebih sistematis, beragam, dan berkelanjutan. Artinya, ujar Darussalam, pihak di luar pemerintah semestinya juga memiliki peran strategis dalam hal edukasi pajak.

"Dalam hal ini tax center terlibat dalam berbagai aspek, semisal penyelenggaraan event yang bersifat sosialisasi, adanya pendampingan pajak bagi UKM, klinik pajak, dan sebagainya," kata Darussalam.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Senada dengan Darussalam, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti menegaskan bahwa otoritas tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan perannya.

Menurutnya, mahasiswa perguruan tinggi punya peran besar dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan kualitas keilmuan yang terstandardisasi, lulusan perpajakan bisa siap untuk terjun di dunia perpajakan secara profesional, baik sebagai konsultan, pegawai perusahaan, ataupun sebagai pembayar pajak yang taat.

"Peran bapak ibu kepada teman-teman menjadi sangat krusial. DJP tidak bisa jalan sendiri. Makanya kami butuh pihak ketiga, intermediary, sebagai penghubung dan pendukung antara otoritas dan wajib pajak," kata Dwi.

Baca Juga: Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Dari sisi perguruan tinggi, Ketua Program Studi D-III Pajak Politeknik Keuangan Negara STAN Supriyadi ikut menyampaikan suaranya. Menurutnya, membangun kurikulum perpajakan yang seragam bagi seluruh perguruan tinggi memang tidak mudah. Untuk kasus PKN STAN, kurikulumnya perlu menyesuaikan dengan pakem dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi.

"Pekerjaan rumah bagi kampus adalah menyusun kurikulum agar semata-mata tidak hanya aspek teori saja, dari sisi akuntansi atau administrasi, tetapi juga dari sisi praktis," kata Supriyadi. (sap)

Baca Juga: Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : edukasi pajak, literasi pajak, kurikulum perpajakan, prodi pajak, perguruan tinggi, PERTAPSI, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Senin, 13 Mei 2024 | 07:00 WIB
HUT KE-17 DDTC

DDTC Terbitkan Buku Konsep Dasar Pajak, Anggota PERTAPSI Bisa Dapat

Jum'at, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB
BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB
DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama