Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Publik Bisa Panggil Pegawai DJP untuk Bantu Isi SPT, Begini Caranya

A+
A-
5
A+
A-
5
Publik Bisa Panggil Pegawai DJP untuk Bantu Isi SPT, Begini Caranya

Unggahan KPP Pratama Ketapang terkait dengan narasumber pegawai DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat umum, termasuk perusahaan atau instansi tertentu, bisa mengundang pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menjadi narasumber dalam acara-acara di luar kantor pajak. Misalnya, pembicara di seminar, lokakarya, pelatihan, atau kegiatan sejenis lainnya.

Menyambung dengan momentum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saat ini, publik juga bisa secara khusus mengundang petugas pajak untuk menjadi pembicara atau mendampingi wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sepanjang kegiatannya masih berkaitan dengan perpajakan maka hal ini dimungkinkan.

"Hal ini sudah diatur dalam Perdirjen PER-26/PJ/2020. Jangan khawatir, masyarakat bisa mengundang pegawai pajak sebagai narasumber, termasuk untuk membantu pengisian SPT Tahunan," tulis KPP Pratama Ketapang dalam unggahan di media sosialnya, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

PER-26/PJ/2020 menyebutkan bahwa permohonan narasumber bisa disampaikan melalui surat kepada DJP. Surat tersebut memuat identitas penyelenggara kegiatan meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email.

Kemudian, surat juga perlu mencantumkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan, serta tema dan tujuan kegiatan yang digelar.

Selanjutnya, surat undangan juga perlu memuat klasifikasi materi kegiatan yang akan disampaikan, termasuk materi tentang teknis operasional atau kebijakan perpajakan. Jangan lupa juga mencantumkan nama, nomor telepon, dan alamat email narahubung yang bisa dihubungi nantinya.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Surat juga perlu memerinci ruang lingkup kegiatan, apakah internasional, nasional, Kanwil DJP, atau KPP," sebut DJP.

Selain itu, surat permohonan juga perlu dilampiri dengan surat pernyataan bahwa kegiatan diselenggarakan tidak dalam rangka komersial atau mencari keuntungan. Surat pernyataan ini dibuat sesuai dengan contoh yang terlampir dalam PER-26/PJ/2020.

Ke mana surat ditujukan? Sesuai dengan PER-26/PJ/2020, surat permohonan dikirimkan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup internasional atau nasional.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Surat permohonan dikirimkan kepada Kepala Kanwil DJP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup regional. Selanjutnya, surat cukup dikirimkan kepada Kepala KPP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup lokal.

Surat bisa disampaikan secara langsung ke kantor tujuan, melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi, atau secara elektronik. Jika disampaikan secara elektronik, surat pernyataan tetap harus disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi.

Selanjutnya, DJP akan memroses surat permohonan yang disampaikan. Jika tidak memenuhi syarat maka permohonan akan ditolak dengan diterbitkannya Surat Penolakan. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, narasumber, undangan, DJP, PER-26/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama