Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pulang ke Indonesia, Barang Pindahan WNI Bisa Bebas dari Bea Masuk

A+
A-
3
A+
A-
3
Pulang ke Indonesia, Barang Pindahan WNI Bisa Bebas dari Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga negara indonesia (WNI) yang baru selesai belajar atau bekerja di luar negeri dan hendak pulang ke Indonesia dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan.

Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Adapun pembebasan bea masuk atas barang pindahan diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK 28/2008.

“Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk.” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 28/2008, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Untuk diperhatikan, pembebasan bea masuk tidak berlaku atas barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. Lebih lanjut, terdapat 4 golongan WNI yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahannya.

Pertama, PNS, TNI, atau Polri yang menjalankan tugas atau belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga. Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun.

Ketiga, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Keempat, WNI yang bekerja dan menetap di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, pemilik barang atau kuasanya harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan. Pemberitahuan tersebut disampaikan dengan melampirkan 3 dokumen.

Pertama, daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.

Kedua, surat keterangan dan/atau dokumen yang menjadi bukti selesai bertugas/selesai belajar/pindah/surat keterangan yang dipersyaratkan. Simak Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Ketiga, fotokopi paspor. Kendati bebas bea masuk, barang pindahan akan dilakukan pemeriksaan fisik. Selain WNI, warga negara asing (WNA) yang karena pekerjaannya harus pindah ke Indonesia juga bisa memperoleh fasilitas serupa sepanjang memenuhi syarat.

Perlu diingat, barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sepanjang tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan. Jika barang tidak tiba secara bersamaan maka barang tersebut harus tiba paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Selain itu, pembebasan bea masuk tidak diberikan terhadap diplomat/pejabat negara yang masih tinggal di luar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal di luar negeri kurang dari 1 tahun. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu kepabeanan, pmk 28/2008, bea masuk, barang pindahan, insentif kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama