Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pungutan 10 Dolar AS untuk Turis Asing di Bali Mulai Berlaku Hari Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Pungutan 10 Dolar AS untuk Turis Asing di Bali Mulai Berlaku Hari Ini

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Provinsi Bali berbincang dengan wisatawan mancanegara saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bali mulai pungutan khusus atas wisatawan asing atau sering disebut pajak turis mulai hari ini.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan ruang bagi pemprov untuk memberlakukan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing. Setelahnya, pemprov bersama DPRD telah mengesahkan Perda 6/2023 sebagai peraturan pelaksana pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

"Ini agar wisata Bali terjaga dengan baik sekaligus ke depan memiliki daya saing yang lebih kuat lagi," katanya, dikutip pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Wisatawan asing akan dikenakan pungutan senilai sebesar Rp150.000 atau sekitar US$10 per orang. Pungutan hanya dibayarkan sekali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Pembayaran pungutan ini wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Pemprov Bali yaitu BRI.

Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem Love Bali yang berbasis website atau mobile sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Melalui sistem itu, wisatawan dapat melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan bagi wisatawan asing. Selain itu, wisatawan asing juga bisa memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti bank transfer, virtual account, atau QRIS.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Apabila proses transaksi berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada wisatawan asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital.

Apabila wisatawan asing tidak melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali, maka wajib melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (counter) BRI, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.

Meski tersedia pembayaran di counter, wisatawan asing sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Nantinya, bukti pembayaran akan dipindai (di-scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.

Baca Juga: Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.

Pada Perda 15/2023 pun turut dijelaskan hasil pungutan akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara transparan dan akuntabel. (sap)

Baca Juga: Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pariwisata, pungutan turis, turis asing, Bali, UU 15/2023, wisatawan mancanegara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 April 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI BALI

Baru 2 Bulan, Pajak Turis Asing di Bali Sudah Sumbang Rp 61,4 Miliar

Minggu, 21 April 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI BALI

Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama