Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya NPWP dan Patuh Bayar Pajak Jadi Syarat Pengangkatan Direksi BUMN

A+
A-
4
A+
A-
4
Punya NPWP dan Patuh Bayar Pajak Jadi Syarat Pengangkatan Direksi BUMN

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan kepatuhan membayar pajak sebagai salah satu persyaratan seseorang layak untuk diangkat sebagai direksi perusahaan pelat merah atau BUMN.

Melalui Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021, seorang direksi BUMN harus memenuhi persyaratan materiel dan formal, termasuk sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan patuh dalam membayar pajak.

"Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir," bunyi Pasal 4 poin f Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Peraturan Menteri BUMN 11/2021 juga turut mengatur tentang persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian direksi BUMN. Adapun tujuan diterbitkannya peraturan tersebut dalam rangka menciptakan sistem direksi BUMN yang andal dan akuntabel.

Persyaratan materiel yang harus dipenuhi seseorang agar diangkat sebagai direksi BUMN antara lain memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Untuk menjadi direksi persero, persyaratan formal yang harus dipenuhi di antaranya cakap melakukan perbuatan hukum. Selain itu, calon direksi juga dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum pengangkatan, tidak pernah dinyatakan pailit.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam periode yang sama tersebut, calon direksi juga tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit.

Kemudian, calon direksi juga tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum pengangkatan.

Persyaratan materiel untuk direksi perum juga lebih kurang sama antara lain mampu melaksanakan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit; atau tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan/atau perusahaan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Persyaratan lain yang juga harus dipenuhi seseorang untuk diangkat sebagai direksi BUMN antara lain bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota dan/atau anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah; serta tidak menjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periode berturut-turut.

Selanjutnya, calon direksi harus memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; serta memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 tahun terakhir.

Pada ketentuan yang lama, yakni Peraturan Menteri BUMN 3/2015, hanya termuat 5 persyaratan lain, tanpa memasukkan poin kewajiban memiliki NPWP dan patuh membayar pajak setidaknya 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [24 Agustus 2021]," bunyi Pasal 24 beleid tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan menteri bumn 11/2021, menteri bumn erick thohir, direksi BUMN, BUMN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama