Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Ilustrasi. Warga berjalan di dekat sepeda motor yang terparkir di jalur pedestrian kawasan Salemba, Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan aspek perpajakan, terutama pajak penghasilan, bagi wajib pajak yang memiliki usaha lahan parkir.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, apabila parkir dikelola langsung oleh pemilik lahan maka ini bisa dikategorikan sebagai transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan.

“[Bila dikategorikan sebagai persewaan tanah dan atau bangunan] bisa dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%. Apabila masih ragu silakan minta penegasan di KPP terdaftar,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Namun, apabila penghasilan yang diterima oleh pengelola parkir berasal dari jasa pengelolaan parkir yang diberikan oleh penyedia tempat parkir maka wajib dipotong PPh Final Pasal 23. Untuk jasa pengelola parkir, berlaku tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Mengenai perparkiran ini, terdapat jenis pajak lainnya yang juga dapat melekat pada jasa tersebut, yaitu PPN atas jasa pengelolaan tempat parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2022. Simak juga Panduan Pajak soal Pajak Parkir.

Berikut contoh penghitungan PPh Pasal 23 dan PPN:
PT Aze merupakan perusahaan yang menyediakan tempat parkir. PT Aze bekerja sama dengan PT Lancar sebagai perusahaan yang menyediakan jasa pengelola parkir. Tempat parkir yang disediakan oleh PT Aze sepenuhnya dikelola oleh PT Lancar.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

PT Lancar mendapatkan penghasilan sebesar Rp35.000.000 dari PT Aze atas jasa yang diberikan untuk pengelolaan parkir. Atas penghasilan tersebut, PT Aze memotong penghasilan yang diterima oleh PT Lancar berapa PPh Pasal 23 dengan tarif 2%.

Maka perhitungan PPh Pasal 23 dan PPN sebagai berikut:

PPh Pasal 23 = 2% x Rp35.000.000

Baca Juga: Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

= Rp700.000

PPN = 11% x Rp35.000.000

= Rp3.850.000

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Berdasarkan perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PT Aze wajib memotong pajak PPh Pasal 23 atas jasa pengelola parkir sebesar Rp700.000 serta PT Lancar memungut PPN sebesar Rp3.850.000.

Selain itu, terdapat jasa perparkiran yang tidak dikenai PPN, tetapi menjadi objek pajak daerah, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda dapat menetapkan tarif pajak parkir paling besar 10%, lebih rendah ketimbang sebelumnya pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) maksimal 30%. (rig)

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak parkir, perparkiran, ppn, pph pasal 23, pph pasal 4 ayat 2, pajak daerah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal