Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ramai Mobil Antipeluru Joe Biden, DJBC Ungkap Fasilitas Kepabeanannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Ramai Mobil Antipeluru Joe Biden, DJBC Ungkap Fasilitas Kepabeanannya

Mobil kepresidenan yang dipakai Joe Biden selama menghadiri KTT G-20 di Bali. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah memberikan fasilitas kepabeanan atas barang impor kepala negara yang menghadiri KTT G-20 pada 15-16 November 2022 di Bali.

DJBC mengatakan PMK 149/2015 telah mengatur pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Impor barang tersebut termasuk mobil antipeluru yang diboyong Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dari negaranya.

"Atas hal tersebut mendapatkan pembebasan atas bea masuk berdasarkan PMK 149 Tahun 2015," tulis akun Twitter @bravobeacukai, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

DJBC menjelaskan ketentuan PMK 149/2015 untuk merespons pertanyaan warganet yang ramai membahas mobil antipeluru Biden. Warganet tersebut menanyakan izin dan dokumen yang diperlukan untuk mengimpor mobil dinas Biden.

Selama di Bali, Biden menggunakan limosin Cadillac One atau 'The Beast', yang merupakan mobil resmi kepresidenan AS.

PMK 149/2015 mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Perwakilan negara asing tersebut termasuk organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Penetapan dan perubahan perwakilan negara asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dilakukan oleh menteri keuangan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri luar negeri.

Barang yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai harus digunakan untuk keperluan tertentu, termasuk di antaranya kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja kepala negara, kepala pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri.

"Barang pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan," bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK 149/2015. (sap)

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, fasilitas kepabeanan, bea masuk, bea impor, Joe Biden, KTT G-20

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK 26/2024

Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama