Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rasio Pajak 2023 Menurun, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Rasio Pajak 2023 Menurun, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada 2023 mencapai 10,21%.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak pada 2023 tergolong positif sejalan dengan aktivitas ekonomi yang menguat. Selain itu, lanjutnya, ada faktor reformasi perpajakan yang dilaksanakan pemerintah.

"Kinerja yang positif tersebut ditopang oleh kuatnya aktivitas ekonomi domestik, yaitu pemulihan yang terus berlanjut dan reformasi perpajakan yang terus dilakukan sejak tahun 2021," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan perpajakan masih positif meskipun tax ratio 2023 lebih kecil dari tahun sebelumnya yang sebesar 10,39%.

Realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun pada sepanjang 2023 atau setara dengan 101,7% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp2.118,3 triliun. Kinerja penerimaan tersebut juga mengalami pertumbuhan 5,9%.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan perpajakan tersebut terdiri atas pajak senilai Rp1.869,2 triliun serta kepabeanan dan cukai senilai Rp286,2 triliun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Khusus pajak, realisasinya mencapai Rp1.869,2 triliun, atau 108,8% dari target awal senilai Rp1.718 triliun atau 102,8% dari target baru pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun. Realisasi setoran pajak tersebut tumbuh 8,9% dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, realisasi penerimaan dari bea dan cukai mencapai Rp286,2 triliun, atau setara dengan 94,4% dari target awal senilai Rp303,2 triliun atau 95,4% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp300,1 triliun.

"Kinerja APBN tahun 2023 juga masih kuat di tengah penurunan harga komoditas dan kinerja perekonomian global," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sejauh ini, pemerintah terus melaksanakan reformasi di berbagai sisi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Selain itu, pemerintah berinvestasi dari sisi teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Saat ini, pemerintah tengah bersiap menerapkan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, rasio pajak, tax ratio, penerimaan pajak, reformasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama