Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rasio Utang Perlu Segera Diturunkan, Kemenkeu Beberkan Strateginya

A+
A-
1
A+
A-
1
Rasio Utang Perlu Segera Diturunkan, Kemenkeu Beberkan Strateginya

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DJA) Rofyanto Kurniawan. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah akan terus berupaya untuk menurunkan rasio utang pemerintah di tengah pascapandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DJA) Rofyanto Kurniawan mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan defisit APBN melebar dan utang meningkat. Untuk itu, APBN perlu kembali disehatkan.

"Otomatis dengan defisit yang terjaga, jangka menengah dan panjang akan kami upayakan debt to GDP ratio akan menurun," katanya, dikutip pada Minggu (30/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pada 2020, lanjut Rofyanto, pemerintah terpaksa melebarkan defisit APBN sampai dengan 6,14% lantaran pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan negara menurun dan kebutuhan belanja justru melonjak.

Dalam perkembangannya, angka itu perlahan diturunkan menjadi 4,57% pada 2021, dan direncanakan mencapai 4,5% pada tahun ini. Pada 2023, defisit APBN disepakati hanya akan 2,84% atau sesuai dengan amanat UU No. 2/2020.

Rofyanto menjelaskan peningkatan rasio utang menjadi konsekuensi dari kebijakan pelebaran defisit APBN. Namun, rasio utang harus segera diturunkan untuk menjamin fondasi keuangan kuat sehingga terjadi soft landing untuk menuju komitmen konsolidasi fiskal pada 2023.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dengan pertumbuhan ekonomi yang diestimasi mencapai 5% dan inflasi sekitar 6%-6,5%, angka PDB nominal pada tahun ini diperkirakan tumbuh 11%-11,5%. Jika penambahan defisit dan pembiayaan di bawah angka tersebut, rasio utang diharapkan juga turun.

Sayangnya, utang tidak hanya terjadi karena defisit APBN, tetapi juga pembiayaan investasi yang dilakukan pemerintah.

"Mestinya defisit ini yang dibiayai dari utang dan SAL [saldo anggaran lebih]. Kalau kita membiayai dari SAL, otomatis bisa mengurangi penerbitan utang juga," ujar Rofyanto.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dia menjelaskan UU Keuangan Negara mengatur rasio utang pemerintah maksimum sebesar 60% dari PDB. Hingga September 2022, posisi utang pemerintah tercatat mencapai Rp7.420 triliun atau 39% dari PDB.

Meski masih jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang, ia menilai rasio utang pemerintah tetap harus segera diturunkan. Menurutnya, rasio utang pemerintah yang tinggi, bahkan melampaui 100% PDB seperti Jepang dan AS, akan meningkatkan risiko pada pengelolaan APBN.

"Karena kalau bablas akan repot," tutur Rofyanto. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, ditjen anggaran, rasio utang, PDB, defisit APBN, APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama