Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi Defisit Kecil, Pembiayaan Utang APBN 2021 Turun 29,5%

A+
A-
1
A+
A-
1
Realisasi Defisit Kecil, Pembiayaan Utang APBN 2021 Turun 29,5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat total pembiayaan utang sepanjang 2021 senilai Rp867,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut turun 29,5% dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.229,6 triliun. Menurutnya, pembiayaan utang 2021 turun karena realisasi defisit APBN juga mengecil.

"Karena defisit kita lebih kecil, terlihat sekali di sini bagaimana konsolidasi fiskal kita sudah dimulai," katanya, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan utang neto berkurang hingga Rp310 triliun dari target APBN senilai Rp1.177,4 triliun. Menurutnya, penurunan tersebut terjadi di antaranya karena membaiknya penerimaan negara, dan optimalisasi penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).

Dia kemudian membandingkan pembiayaan utang pada 2020 yang naik hingga 181% dari 2019 karena APBN mengalami syok akibat pandemi Covid-19. Adapun pada 2019, realisasi pembiayaan utang tercatat hanya Rp437,5 triliun.

Walaupun belum turun ke level sebelum pandemi Covid-19, Sri Mulyani menilai pembiayaan utang 2021 sudah jauh lebih rendah dari yang direncanakan dalam APBN. Menurutnya, penurunan defisit dan pembiayaan harus dilakukan secara hati-hati karena syok pada APBN dapat menyebabkan pemulihan ekonomi mengalami perlemahan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Kami harus hati-hati dalam konsolidasi fiskal, tapi ternyata penerimaan pajak bagus, bea cukai bagus, PNBP kuat, sehingga konsolidasi terjadi tanpa kami mengurangi belanja," ujarnya.

Pemerintah mencatat realisasi pendapatan negara sepanjang 2021 senilai Rp2.003,1 triliun atau setara 114,9% dari target Rp1.743,6 triliun. Sementara dari sisi belanja negara, realisasinya Rp2.786,8 triliun atau setara 101,3% dari yang direncanakan senilai Rp2.750,0 triliun.

Dari realisasi tersebut, defisit APBN 2021 senilai Rp783,7 triliun atau hanya 77,9% dari yang direncanakan senilai Rp1.006,4 triliun. Defisit itu setara 4,65% terhadap PDB. (sap)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, utang negara, utang Indonesia, kebijakan fiskal, penerimaan pajak, pengumpulkan pajak, APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama