Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran

A+
A-
4
A+
A-
4
Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran

Tampilan kolom rekam bukti penyetoran pada aplikasi e-bupot 21/26. (Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26)

JAKARTA, DDTCNews - Pada perekaman bukti penyetoran melalui e-bupot 21/26, terdapat 2 jenis pembayaran.

Untuk merekam bukti penyetoran, pengguna e-bupot 21/26 masuk pada menu SPT Masa dan memilih submenu Perekaman Bukti Penyetoran. Kemudian, pengguna memilih tahun pajak dan masa pajak. Lalu, pengguna menekan tombol Cek.

“Untuk menambahkan bukti penyetoran tekan tombol Tambah. Di dalam perekaman bukti penyetoran, terdapat 2 jenis pembayaran yaitu surat setoran pajak (SSP) dan pemindahbukuan (Pbk),” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Apabila pembayaran yang dipilih adalah SSP, pengguna perlu mengisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tahun pajak. Kemudian, pengguna menekan tombol Cek Surat Setoran Pajak untuk mengetahui validitas pembayaran tersebut.

Jika data yang isikan sesuai dengan data yang terdapat pada sistem DJP maka kolom masa pajak, jenis pajak (MAP), jenis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan terisi secara otomatis. Kemudian, pengguna menekan tombol Simpan untuk menyimpan data.

Apabila bukti pembayaran yang dipilih adalah pemindahbukuan, pengguna perlu mengisi Nomor Bukti Pemindahbukuan. Kemudian, pengguna menekan tombol Cek Pemindahbukuan untuk mengetahui validitas pembayaran tersebut.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Jika data yang isikan sesuai dengan data yang terdapat pada sistem DJP maka kolom masa pajak, jenis pajak (MAP), jenis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan terisi secara otomatis. Kemudian, pengguna menekan tombol Simpan untuk menyimpan data.

Setelah pengguna mengisi semua bukti penyetoran, sistem akan menampilkan daftar tagihan perekam, baik berdasarkan kode objek pajak (KOP) maupun berdasarkan kode akun pajak (KAP)/kode jenis setor (KJS).

DJP mengatakan user utama hanya dapat melihat daftar bukti potong yang dibuat oleh dirinya. Namun, user utama memiliki kewenangan untuk melihat resume total bukti potong dan tagihan yang telah dibuat user perekam. Resume itu tanpa disertai dengan detail perincian tiap orang.

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

“Untuk user utama disediakan menu untuk melihat seluruh rincian tagihan baik yang dibuat oleh dirinya sendiri maupun yang dibuat oleh user perekam (namun hanya terbatas pada nilai total penghasilan bruto dan jumlah PPh terutang),” tulis DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot, e-bupot 21/26, bukti potong, bupot, PPh Pasal 21, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, perekam, user perekam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak