Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Renegosiasi P3B, Kemenkeu Waspadai Praktik Treaty Shopping

A+
A-
3
A+
A-
3
Renegosiasi P3B, Kemenkeu Waspadai Praktik Treaty Shopping

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mewaspadai praktik penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dalam bentuk treaty shopping.

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan potensi penyalahgunaan bisa terjadi dari perubahan P3B. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian Kemenkeu dalam melakukan negosiasi ulang atas P3B dengan negara lain.

“Kita ingin proses renegosiasi P3B Indonesia dengan negara lain agar bisa menghindari terjadinya treaty shopping bagi investor asing,” katanya, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Treaty shopping merupakan suatu upaya subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas P3B dari suatu negara. Namun, subjek pajak tersebut membentuk suatu perusahaan (conduit company) di negara yang mempunyai P3B tersebut untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang tercantum dalam P3B negara bersangkutan.

Upaya penyalahgunaan P3B tersebut, disebut sebagai abusive karena menggunakan pasal-pasal dalam P3B yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya P3B. Simak Kamus Pajak ‘Memahami Arti Treaty Shopping’.

Rofyanto kemudian memberi contoh hasil renegosiasi P3B Indonesia dengan Singapura. Menurutnya, poin perubahan dalam P3B tersebut sejalan dengan dengan isi P3B Indonesia dengan negara lain di kawasan Asean.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Dia menuturkan keseragaman dalam P3B menjadi perhatian utama agar tidak ada penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak menggunakan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, perubahan P3B Indonesia dengan Singapura – seperti pajak atas bunga pascarenegosiasi – sejalan dengan P3B Indonesia dengan negara lain, seperti Malaysia dan Thailand.

“Kami ingin pastikan fairness untuk pengaturan P3B yang sama dengan negara lain. Jadi, untuk P3B dengan Singapura itu inline dengan denga lain di Asean,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam amendemen P3B Indonesia dan Singapura memuat penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti dari sebelumnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Selain itu ada penghapusan klausul most favoured nation (MFN) atau perlakuan yang sama untuk semua anggota dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan. Simak artikel ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perjanjian penghindaran pajak berganda, P3B, tax treaty, Kemenkeu, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama