Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023 Berpeluang Diperluas ke WP Badan

A+
A-
5
A+
A-
5
Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023 Berpeluang Diperluas ke WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk wajib pajak yang mendapatkan percepatan restitusi berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk saat ini hanya wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang tercakup dalam PER-5/PJ/2023. Masih terdapat ruang untuk memperluas cakupan dari PER-5/PJ/2023 di kemudian hari.

"Ini kan baru pertama kali [diberlakukan]," ujar Suryo, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Suryo mengatakan fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta diberlakukan agar wajib pajak tidak khawatir dilakukan pemeriksaan akibat mengajukan restitusi.

"Mudah-mudahan ini memberikan kesan dan juga memberikan persepsi kepada wajib pajak bahwa claim for refund tidak usah khawatir lho, karena sampai dengan Rp100 juta dikembalikan tanpa harus dilakukan pemeriksaan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 adalah dasar hukum bagi DJP untuk mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Lewat perdirjen ini, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Bila suatu saat wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja.

Perlu dicatat, sesungguhnya fasilitas restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Merujuk pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP juga berlaku bagi wajib pajak badan dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar dan PKP dengan lebih bayar maksimal Rp5 miliar.

Namun, wajib pajak dan PKP tersebut tidak tercakup dalam PER-5/PJ/2023. Artinya, wajib pajak badan dan PKP tersebut berpotensi dikenai sanksi kenaikan sebesar 100% bila suatu saat diperiksa DJP setelah memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi dipercepat, SPT Tahunan, PPh, PPN, PER-5/PJ/2023, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama