Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Revisi Perda Pajak Parkir DKI Lanjut ke Rapat Paripurna, Tarif Naik

A+
A-
3
A+
A-
3
Revisi Perda Pajak Parkir DKI Lanjut ke Rapat Paripurna, Tarif Naik

Ilustrasi. Pengemudi melintas di area parkir yang diberi pembatas jaga jarak di Rest Area Palm Square Km 13,5 Tol Jakarta-Tangerang, Banten, Jumat (29/5/2020). Penerapan "physical distancing" di area parkir mobil tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) No.16/2020 tentang Pajak Parkir yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Dalam rapat antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bapemperda DPRD DKI Jakarta, terdapat tujuh poin perubahan pasal yang disepakati oleh kedua pihak untuk direvisi. Selanjutnya, persetujuan akan di bawa ke rapat paripurna.

"Dengan selesainya pembahasan Raperda Perubahan Pajak Parkir ini, Bapemperda akan melaporkan ke pimpinan dewan untuk kemudian diagendakan di paripurna untuk bisa menjadi Perda," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, dikutip pada Kamis (18/6/2020).

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Salah satu poin krusial dari revisi Perda ini adalah kenaikan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%. Dasar pengenaan pajak (DPP) dari pajak parkir adalah jumlah pembayaran parkir atau jumlah yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir atau bentuk lainnya yang diberikan kepada subjek pajak parkir.

Pada Pasal 1 disepakati untuk menghapus Pasal 1 ayat 11 yang menjelaskan definisi mengenai pembayaran parkir. Penghapusan dilakukan karena mereka menilai pasal tersebut tidak berkaitan dengan pajak parkir.

Kemudian, ditambahkan pula konsep baru pada Pasal 1 ayat 10a yang mendefinisikan tempat parkir khusus dan ayat 10b yang mendefinisikan sistem daring (online). Pada Pasal 3 ayat 2, objek pajak yang tidak termasuk objek pajak parkir ditambah dari lima objek pajak menjadi enam objek pajak.

Baca Juga: Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Pada Pasal 5, ditambahkan ayat baru yakni Pasal 5 ayat 2, yang mewajibkan wajib pajak untuk melaksanakan sistem daring (online) atas transaksi usahanya. Ditambahkan pula Pasal 5 ayat 3, yang mewajibkan pelaksanaan sistem daring (online) paling lambat 6 bulan setelah Perda diundangkan.

Mereka juga menambahkan ketentuan baru berupa Pasal 5A, yang menjelaskan mengenai sanksi bagi wajib pajak parkir apabila enggan melaksanakan sistem daring (online) atas transaksi usahanya. Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis sebanyak dua kali, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin dan/atau pembatalan izin.

Dengan adanya revisi ini, Pantas mengatakan pihaknya berharap agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta segera mengoptimalkan infrastruktur perpajakan sehingga penerimaan pajak dari parkir ini bisa semakin optimal.

Baca Juga: 5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kepala Bidang Peraturan Bapenda DKI Jakarta Indra Satria mengaku akan terus mengejar persiapan infrastruktur penghitungan DPP pajak parkir agar kebocoran penerimaan bisa dicegah. Pasalnya, dengan sistem dari secara realtime, infrastruktur tidak bisa dihentikan.

“Jadi, terus-menerus [menyala], tidak bisa dimatikan begitu saja. Walaupun mungkin ada beberapa alat yang rusak, itu bisa dilaporkan. Namun, untuk itu, telah dimasukan pasal mengenai penggunaan persyaratan yang diharuskan penggunaan alat dari daring," kata Indra. (kaw)

Baca Juga: Aturan Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 Jakarta, Download di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : parkir, pajak parkir, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Dorong Kepatuhan, DJP-DJBC Jakarta Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi

Jum'at, 08 Maret 2024 | 15:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

Sabtu, 02 Maret 2024 | 08:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Tetapkan Deadline Bayar/Setor dan Lapor SPT Pajak Daerah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama