Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov DKI Tetapkan Deadline Bayar/Setor dan Lapor SPT Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov DKI Tetapkan Deadline Bayar/Setor dan Lapor SPT Pajak Daerah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 109/2024 guna menyesuaikan batas waktu penyetoran pajak dan penyampaian SPT pajak daerah dengan ketentuan dalam PP 35/2023.

Dalam diktum kedua, ditegaskan bahwa pajak bahan bakar, pajak rokok, dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Khusus BPHTB, pajak harus dilunasi pada saat penandatanganan AJB.

"Apabila batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak jatuh pada hari kerja berikutnya," bunyi diktum ketiga Kepgub 109/2024, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Khusus untuk pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur, pajak harus disetor paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan 6 bulan setelah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Dalam hal ada kewajiban pajak yang tercantum dalam SKPD PBB, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan PK, pembayaran harus dilakukan maksimal 1 bulan sejak surat terbit.

Terkait dengan SPT pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu penyampaian SPT adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Bila batas waktu penyampaian SPT pajak daerah bertepatan dengan hari libur, batas waktu penyampaian SPT jatuh pada hari kerja berikutnya.

Kepgub 109/2024 ditetapkan pada 16 Februari 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, SPT pajak daerah, DKI Jakarta, SPPT, SKPD, SKPDKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama