Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

A+
A-
2
A+
A-
2
Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana menghapus batasan maksimal jumlah kementerian yang selama ini tertuang dalam Pasal 15 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Selama ini, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34 saja.

Dalam draf revisi UU Kementerian Negara yang dibahas oleh Badan Legislasi DPR tersebut, presiden mendapatkan kewenangan untuk menetapkan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemerintahan.

"Dengan menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, atau tetap. Jadi kami tidak mengunci. Itu memang inti dari sistem presidensial yang kita anut," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat panja pada hari ini, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurut Supratman, batasan jumlah kementerian sebanyak maksimal 34 sebagaimana diatur dalam UU Kementerian Negara trsebut merupakan akibat menguatnya peran parlemen pada tahun-tahun setelah reformasi.

"Oleh karena itu, kita harus kembalikan ke sistem presidensial kita sesuai dengan undang-undang dasar (UUD)," kata Supratman.

Meski direncanakan tidak dibatasi, jumlah kementerian tetap ditentukan dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Apakah presiden nanti bisa efisien dan efektif? Itu tugas parlemen, kita punya hak budgeting untuk memberikan ke pemerintah dari sisi anggaran dan sampai pengawasannya," jelas Supratman.

Apabila RUU tersebut disetujui, pemerintah dan DPR melalui Badan Legislasi akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang setidaknya 2 tahun setelah undang-undang berlaku. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu kementerian negara, revisi undang-undang, jumlah kementerian, DPR, badan legislasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama