Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RI Hadapi Sejumlah Tantangan Optimalkan Perdagangan Karbon, Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
RI Hadapi Sejumlah Tantangan Optimalkan Perdagangan Karbon, Apa Saja?

Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). Pemerintah menyiapkan program percepat pensiun PLTU sebagai langkah menurunkan emisi karbon guna mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi risiko perubahan iklim dan meningkatkan perekonomian nasional.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai potensi perdagangan karbon yang terbuka, tidak hanya terbatas pada perdagangan karbon di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Namun, ada sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam mengoptimalkan perdagangan karbon.

"Masih ada beberapa regulasi pendukung yang belum selesai, seperti regulasi terkait dengan perdagangan karbon luar negeri dan pajak karbon. KSP akan mengundang kementerian/lembaga terkait untuk merampungkan soal itu," kata Moeldoko, dikutip pada Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Moeldoko mengamati capaian nilai perdagangan di bursa karbon Indonesia masih jauh dari harapan. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terang dia, sejak bursa karbon resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 September 2023 hingga November 2023, nilai perdagangan karbon yang terealisasi senilai Rp30,7 miliar dengan volume perdagangan 490.716 ton setara karbondioksida (CO2e).

"Kita harus kerja lebih untuk meningkatkannya. KSP dan OJK siap mengawal," katanya.

Pemerintah sendiri meyakini Indonesia bisa menjadi salah satu pemain utama dalam perdagangan karbon dunia. Salah satu alasannya, komitmen untuk menekan laju deforestasi yang terus dijalankan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Upaya menutup celah deforestasi ini, yang terbaru, didukung melalui pendanaan yang dikucurkan oleh pemerintah Norwegia. Pendanaan tersebut membantu pemerintah Indonesia meningkatkan kapasitas dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan perdagangan karbon.

"Kelanjutan kontribusi pemerintah Norwegia terhadap kinerja penurunan deforestasi membuka peluang Indonesia menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global," kata Moeldoko

Penurunan angka deforestasi memang berkorelasi positif terhadap perdagangan karbon. Secara sederhana, ujar Moeldoko, penurunan angka deforestasi bisa membuat harga kredit karbon menjadi lebih rendah, ketersediaan kredit karbon menjadi lebih berlimpah, dan kepercayaan pelaku pasar terhadap perdagangan karbon meningkat.

Baca Juga: Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Sebagai informasi, melalui World Climate Action Summit (WCAS) COP28 Dubai pada awal Desember 2023, pemerintah Indonesia mendapatkan kelanjutan kontribusi pemerintah Norwegia senilai US$100 juta dalam skema result based payment untuk kinerja penurunan deforestasi periode 2017/2018 dan 2018/2019.

Sebelumnya, pada Oktober 2022, pemerintah Norwegia juga telah memberikan kontribusinya sebesar US$56 juta untuk periode 2016/2017 melalui BPDLH. (sap)

Baca Juga: Tak Cuma Impor, PPh Pasal 22 Dipungut Atas Ekspor Komoditas Tertentu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan karbon, emisi karbon, bursa karbon, batu bara, PLTU, ESDM, bursa karbon, BEI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Jum'at, 19 April 2024 | 14:30 WIB
PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Selasa, 09 April 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?