Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

A+
A-
2
A+
A-
2
RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Pasal 36C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan amanat pada menteri keuangan untuk membentuk Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Guna melaksanakan ketentuan tersebut, menteri keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Komwasjak melalui PMK 54/2008. PMK tersebut sempat mengalami 2 kali perubahan hingga pada akhirnya dicabut dan digantikan dengan PMK 2/2023.

“Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan,” Bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 2/2023, dikutip pada Sabtu (11/4/2024).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Sebagai komite pengawas, Komwasjak bertugas membantu menteri keuangan mengawasi dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Secara lebih terperinci, Komwasjak mengemban 6 fungsi. Pertama, mengkaji kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, mengevaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan.

Ketiga, memberi masukan atas rencana strategis perpajakan dan strategi pencapaiannya. Keempat, meneruskan seluruh pengaduan terkait perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Kelima, mengomunikasikan dan/atau mempublikasikan tugas dan fungsi Komwasjak. Keenam, fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan atau wakil menteri keuangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasi.

Guna melaksanakan tugas dan fungsinya Komwasjak diberikan sejumlah wewenang. Wewenang tersebut di antaranya mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, dan inspektorat jenderal.

Informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi tersebut dikumpulkan untuk mengkaji kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan perpajakan. Komwasjak juga berwenang untuk menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal kementerian dan memantau tindak lanjut penyelesaiannya.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Selain itu, Komwasjak berwenang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kerja sama tersebut dapat dijalin sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.

Adanya Komwasjak di antaranya diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik. Selain itu, pelaksanaan tugas Komwasjak salah satunya dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan. Simak Apa Itu Komwasjak? (sap)

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komite pengawas perpajakan, komwasjak, pengawasan pajak, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya