Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RI Segera Terbitkan Golden Visa untuk WNA Bertalenta Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
RI Segera Terbitkan Golden Visa untuk WNA Bertalenta Khusus

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas tentang golden visa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera menerbitkan golden visa bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterampilan unggul di sejumlah bidang. Beberapa bidang yang dimaksud adalah ekonomi digital, kesehatan, dan teknologi.

Kebijakan golden visa ini telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatas yang digelar Senin (29/5/2023) kemarin.

"Golden visa yaitu kebijakan baru yang akan kita luncurkan dalam waktu yang singkat untuk menarik lebih banyak talenta-talenta berkualitas di bidang digitalisasi, di bidang kesehatan maupun juga talenta di bidang riset, maupun juga berkaitan dengan teknologi," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno usai mengikuti ratas.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Sandi mengatakan saat ini dunia membutuhkan talenta-talenta baru, salah satunya dari sisi ekonomi digital. Untuk itu, dia berharap kebijakan golden visa tidak hanya dapat membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai episentrum pergerakan ekonomi ke depan.

"Kita harapkan ini membuat Indonesia menjadi episentrum dari pergerakan ekonomi ke depan termasuk juga tentang sustainability, tentang keberlanjutan," ujarnya.

Penerbitan golden visa juga diharapkan ampuh menarik minat investor asing di bidang ekonomi digital. Tak cuma itu, keberadaan golden visa juga diyakini bisa menarik digital nomad alias pekerja sektor digital yang bisa bekerja secara jarak jauh.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

"Nanti jangka waktunya 5 sampai 10 tahun menjadi game changer, menjadi sesuatu yang berbeda dan akan membawa lebih banyak juga wisatawan baik yang disebut digital nomad maupun yang juga berkaitan dengan digital entrepreneur yang akan berinvestasi di Indonesia," kata Sandi.

Kemudian, terkait dengan payung hukum kebijakan ini, Sandi menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyiapkan rancangan peraturannya, termasuk apabila diperlukan aturan turunan.

"Karena ini akan menyangkut terhadap kebijakan visa, kemungkinan nanti Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengumumkan dan juga nanti peraturan-peraturan turunannya," katanya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sebagai informasi, golden visa merupakan kebijakan lanjutan dari penerapan second home visa. Baca 'Beda Golden Visa dengan Second Home Visa, Ini Kata Kemenkumham'.

Sebelumnya, kebijakan second home visa sudah lebih dulu terbit. Second home visa resmi diluncurkan dengan ditetapkannya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Dengan second home visa, orang asing tertentu atau eks-WNI dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun sampai dengan 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Tarif PNBP atas layanan second home visa ditetapkan senilai Rp3 juta. Pembayaran PNBP tersebut dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal PNBP yang tersedia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : golden visa, second home visa, kepabeanan, imigrasi, Jokowi, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama